Kantor LBH Papua adalah bagian dari salah 1 (satu) cabang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang berkedudukan di Jakarta. LBH Papua sendiri didirikan berdasakan Surat Keputusan Dewan Pengurus Yayasan LBH Indonesia No. 05/Skep/YLBHI/VII/1986 tertanggal 11 Juli 1986 yang ditanda tangani oleh Bpk. T.Mulya Lubis, SH.LLM sebagai Ketua dan HJC.Princen sebagai Sekretaris. Dan pada tahun 1997 LBH Papua mendirikan 2 (dua) kantor LBH Pos, yakni Pos Merauke dan Pos Timika.
Jumlah Lawyers
Hingga kini LBH Papua mempunyai 4 orang Lawyers yang terbagi 2 orang di LBH Papua – Jayapura, 1 orang di LBH Pos Merauke dan 1 orang di LBH Pos Timika.
Pola Kerja
Hingga saat ini jumlah tenaga kerja pada LBH Papua berjumlah 14 orang yang bekerja secara full dan 2 orang yang bekerja secara part time. Mereka yang bekerja secara part time ini adalah sebagai purna bakti dan relawan program.
Laporan ini disiapkan oleh LBH Papua sebagai bahan Rapat Kerja Nasional YLBHI tahun 2005.
Silahkan unduh Laporan LBH Papua untuk Rakernas YLBHI 2005 (Bahasa Indonesia, PDF File)