Laporan Rakernas YLBHI 2010

Laporan ini disusun sebagai sebuah pertanggungjawaban kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan rapat kerja nasional (rakernas) YLBHI tahun 2010. Laporan terdiri dari pengantar, diskripsi kegiatan, hasil yang dicapai dan rencana tindak lanjut hasil rapat kerja nasional.

Menginjak usia 40 tahun YLBHI-LBH pada bulan Oktober 2010, LBH terus-menerus menjadi garda terdepan pembelaan hukum bagi si miskin. Bersama dengan masyarakat dampingan dan jaringan baik nasional dan internasional YLBHI-LBH terus menerus mencapai misi pokok YLBHI yaitu sebuah lembaga masyarakat sipil yang bisa menjembatani elemen-elemen di masyarakat untuk mendorong perwujudan demokrasi konstitusional serta menjadi sebuah tiang pancang dimana pencari keadilan dan korban-korban hak asasi manusia dapat berpegang dan bersandar.

Refleksi tentang ruang lingkup, tujuan, peranan bantuan hukum serta konsep bantuan hukum struktural ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai peluang dan tantangan yang dihadapi di tahun-tahun mendatang. Hal ini untuk mensinergikan antara capaian visi misi LBH atau peran LBH dengan berbagai opportunity yang ada misalnya dukungan negara untuk mencapai visi dan misi tersebut. Atau, memulai suatu langkah-langkah baru non konvensional untuk mencapai visi dan misi LBH khususnya dalam meningkatkan akses keadilan masyarakat melalui bantuan hukum.

Salah satu upaya yang tengah diperjuangkan dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat miskin dengan mendorong adanya kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitutional warga negara sebagaimana tercantum dalam pasal 28 D ayat 1 (perlakuan yang sama di depan hukum). Kongkritisasi dari upaya yang tengah diperjuangkan ini adalah mendorong untuk segera disahkannya Undang-undang Bantuan Hukum.

Perjuangan untuk mewujudkan hak konstititutional tersebut telah dimulai sejak tahun 1980-an dan kemudian dilanjutkan pada tahun 2004 dengan membuat draft RUU Bantuan Hukum dan Naskah Akademis yang berasal dari serangkaian kegiatan yang melibatkan konstituen LBH di berbagai daerah. Saat ini perjuangan tersebut mulai membuahkan hasil dengan masuknya RUU Bantuan Hukum (BH) kedalam Prolegnas 2009-2014. Namun perjalanan masih panjang karena pembahasan RUU BH baru saja dimulai pada tanggal 29 September 2010 dimana pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) telah melaksanakan rapat kerja pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM)

dan pembentukan Panja. Untuk itu, diperlukan sinergis kekuatan civil society khususnya YLBHI beserta 14 kantor LBH untuk melaksanakan pemantauan dan memberikan masukan terhadap perdebatan yang terjadi di DPR. Sehingga UU Bantuan Hukum tidak hanya disahkan saja namun yang terpenting adalah isinya memenuhi harapan masyarakat atau pencari keadilan.

Silahkan unduh Laporan Rapat Kerja Nasional 2010 (PDF, Bahasa Indonesia)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *