Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Dalam deklarasi kelahiran ”Gerakan Masyarakat Adili Soeharto” (GEMAS), dinyatakan:
Bahwa rezim Orde Baru yang dipimpin oleh Soeharto telah melakukan berbagai tindak kejahatan, antara lain kejahatan-kejahatan korupsi, pemberangusan kebebasan sipil, kejahatan terhadap kemanusiaan, penindasan terhadap perempuan dan perusakan lingkungan. Kejahatan-kejahatan itu telah mengakibatkan jatuhnya korban manusia, kemerosotan moral, pembodohan dan kebangkrutan ekonomi.”

Hadir dalam deklarasi GEMAS, pada 16 Mei 2006, sejumlah tokoh masyarakat dan korban kejahatan hak asasi manusia. Dengan lantang para tokoh GEMAS mengajak mendorong terus proses hukum terhadap Soeharto dan kroni-kroninya.2 Yayasan LBH Indonesia 100% mendukung gerakan ini.

Kroni atau crony per definisi dapat diartikan orang sebagai teman dekat seseorang, yang menemani aktivitas-aktivitas yang dilakukan orang tersebut. Dalam konteks ini, bukanlah sekedar teman, tapi orang-orang yang terlibat dan bertanggungjawab atas berjalannya sistem kapitalisme kroni (crony capitalism) Orde Baru.

Kapitalisme kroni, sebuah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan sistem kapitalisme dimana penguasa memberikan keistimewaan kesempatan dan segala macam fasilitas untuk keluarga dan teman-temannya. Sistem ini dioperasikan dengan membina hubungan koruptif dengan menyalahgunakan kekuasaan lembaga-lembaga negara dan pemerintah untuk mendapatkan keuntungan dari usaha dibidang ekonomi.

Laporan ini akan memaparkan dan menganalis salah satu kroni utama Soeharto: Salim Group, dengan fokus perhatian terhadap Anthony Salim. Harapannya, laporan ini, kembali mengingatkan kita semua bahwa masih banyak kroni Soeharto yang belum mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum.

Silahkan unduh Laporan YLBHI No. 12 – Maret 2007 (PDF, Bahasa Indonesia)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *