KOSPI: Keterangan Ahli DPR Memperkuat Dalil bahwa Proyek MBG Melanggar UUD 1945 dan Membongkar Bobroknya Tata Kelola MBG

Keterangan Ahli DPR Memperkuat Dalil bahwa Proyek MBG Melanggar UUD 1945 dan Membongkar Bobroknya Tata Kelola MBG

Jakarta – Selasa, 23 Juni 2026, Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia kembali melanjutkan Sidang Uji Materiil Nomor 55/PUU-XXIV/2026 terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengar keterangan Ahli dari pihak Termohon.

Agenda sidang kali ini mendengar keterangan Ahli dan/atau Saksi Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat. Adapun ahli yang dihadirkan oleh Termohon dalam hal ini DPR yakni Ahli Cecep Darmawan selaku Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Pendidikan Indonesia dan Ahli Oce Madril selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

Dalam keterangannya, Ahli Cecep menyampaikan “Berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi MBG menunjukan perlunya perbaikan tata kelola program secara menyeluruh”. Keterangan tersebut didasarkan pada masifnya berbagai laporan mengenai makanan tidak layak konsumsi, makanan basi, higienitas, ketidakpastian sasaran penerima manfaat, sampah, gangguan terhadap proses mengajar dan belajar, hingga celah tindak pidana korupsi.

Lebih tajam lagi, Cecep menegaskan bahwa program MBG bukan prioritas absolut bagi pencapaian tujuan pendidikan yang menelan banyak biaya pendidikan. Akan tetapi perlu difokuskan pada kelompok tertentu yang benar-benar membutuhkan intervensi gizi, namun tetap tidak mengurangi porsi prioritas delapan indikator prioritas pendidikan.

Daniel Winarta dari Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia menjelaskan, “Justru apa yang disampaikan oleh Ahli DPR Cecep Darmawan mendukung apa yang kami sampaikan dalam permohonan. Beliau menyatakan bahwa perlu ada prioritas dalam anggaran pendidikan, dan anggaran MBG yang diambil dari anggaran pendidikan tidak boleh menggantikan anggaran untuk kesejahteraan guru dan perbaikan sarana-prasarana pendidikan yang adalah komponen pokok pendidikan. Ini semakin menguatkan permohonan kami.”

Edy K. Wahid dari YLBHI menyampaikan, “Keterangan Ahli DPR justru memperlihatkan bahwa berbagai persoalan mendasar dalam Program MBG bukanlah sekadar persoalan teknis, melainkan masalah tata kelola yang menyentuh prinsip negara hukum dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Ketika anggaran pendidikan yang secara konstitusional diperuntukkan untuk pemenuhan hak atas pendidikan dialihkan untuk membiayai program yang pelaksanaannya penuh persoalan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pendidikan, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Negara tidak boleh mengorbankan hak atas pendidikan melalui kebijakan yang tidak terukur, tidak tepat sasaran, dan terbukti menimbulkan penyimpangan anggaran.

Egi Primayogha dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, “Perlu diingat bahwa melalui MBG, anggaran pendidikan telah dibajak oleh kepentingan para elit politik. Kepentingan tersebut tidak sepatutnya merekayasa prinsip penggunaan anggaran yang telah ditetapkan konstitusi. Jika ini dibiarkan, maka pengabaian terhadap konstitusi bisa dinormalisasi. Ahli yang dihadirkan semestinya mampu untuk melihat hal tersebut, bukan justru ikut melanggengkan permasalahan.”

Iman Zanatul Haeri dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyatakan bahwa keterangan saksi DPR Cecep Darmawan menegaskan bahwa prioritas pendidikan harus memperhatikan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Diantaranya 8 Standar tersebut adalah standar pendidik (guru) dan tenaga kependidikan.

“Berkali-kali ahli dari DPR-RI justru menyebut kesejahteraan guru seharusnya menjadi perhatian utama dari anggaran Pendidikan. Sebab menurutnya guru adalah salah satu 8 standar pendidikan harus diutamakan daripada MBG.” Ungkap Iman.

Sementara itu Daniel juga menambahkan, jika MBG harus dibiayai oleh 20% APBN untuk pendidikan, banyak hal yang tidak memiliki fungsi pendidikan, harus dibiayai 20% APBN untuk pendidikan.

“Jika MBG dimasukkan ke dalam 20% anggaran pendidikan hanya karena menjadi daya dukung dari segi gizi atau kesehatan, lantas bagaimana dengan imunisasi anak sekolah dan pil penambah darah untuk siswi remaja? Karena selama ini program tersebut berasal dari anggaran kesehatan, bukan anggaran pendidikan,” Tutup Daniel.

Berdasarkan hal tersebut, KOSPI (Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia) mendesak Pelaksanaan MBG yang menggunakan anggaran pendidikan harus segera dihentikan, atau setidak-tidaknya dihentikan sementara sampai terdapat kepastian konstitusional dari Mahkamah Konstitusi.

Hormat kami,
Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia

Narahubung:
1. Pengurus YLBHI
2. Daniel Winarta – LBH Jakarta

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *