Siaran Pers
Koalisi Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia Papua
Nomor : 014 / SP-KPHHP / VI / 2026
MENTRI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA LANGGAR ASAS LEGALITAS, ASAS PERLINDUNGAN TERHADAP HAM DAN AUPB DALAM MENDORONG PENGEMBANGAN PROGRAM SWASEMBADA PANGAN DI PAPUA
“Gubernur, Bupati serta Walikota dalam 6 Propinsi di seluruh Wilayah Tanah Papua Abaikan Permintaan Mentri Pertanian Republik Indonesia dan Jalan Perintah “Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat” sebagaimana ditegaskan pada Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2021”
Pada prinsipnya secara hukum seluruh wilayah adat Papua dimiliki oleh Masyarakat Adat papua sebagaimana dijamin pada pasal 18b ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, Pasal 6 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Pasal 43 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Atas dasar itu, dengan melihat fakta Dalam Rapat Konsolidasi Pembangunan Pertanian Wilayah Papua di Kantor Kementerian Pertanian Jakarta itu Amran menegaskan pembangunan sektor pertanian di Papua menjadi bagian penting dari program swasembada pangan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto secara berkelanjutan. Menurut Amran, pemerintah berkomitmen membangun dari wilayah pinggiran agar seluruh daerah, termasuk Papua, dapat tumbuh bersama melalui penguatan produksi pangan, perkebunan, dan kesejahteraan petani setempat. Ia menyebut pengembangan pertanian di Merauke terus menunjukkan kemajuan dengan realisasi pengelolaan sekitar 70.000 hektare lahan yang seluruhnya merupakan milik masyarakat setempat saat ini. (Baca : https://papuatengah.antaranews.com/berita/84023/menteri-pertanian-kumpulkan-kepala-daerah-papua-perkuat-pertanian-perkebunan)
Mengingat pelaksanaan rencana tersebut akan diwujudkan diatas wilayah adat namun Dalam Rapat tersebut hanya dihadiri oleh Kepala Daerah dan pimpinan SKPD tanpa melibatkan Masyarakat Adat Papua yang adalah pemilik tanah adat sehingga sudah pasti akan berdampak pada pelanggaran Hukum dan HAM.
Dengan berdasarkan pada Masyarakat adat Papua yang adalah pemilik hak atas wilayah adat diseluruh wilayah papua yang dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan diatas maka pertanyaannya adalah apakah rencana Mentri Pertanian diatas telah mendapatkan persetujuan dari Masyarakat Adat Papua sebagai pemilik wilayah adat ?. Apabila pada kenyataannya tidak maka jelas menunjukan bukti bahwa Mentri Pertanian sedang mengajak Kepala Daerah se-Tanah Papua yang hadir dalam pertemuan itu merencanakan perampasan Wilayah dan Tanah Adat secara sistematik dan structural dihadapan publik. Pada prinsipnya dugaan tindak Pidana Pengelapan tanah adat itu disebutkan berdasarkan pada fakta sebelumnya baik Mentri Pertanian Republik Indonesia maupun Kepala Daerah di Tanah Papua tidak pernah melakukan Mekanisme Pelepasan Tanah Adat sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (4), Undang Undang Nomor 21 Tahun 2021.
Sebagai pejabat Publik, Mentri Pertanian Republik Indonesia dan Kepala Daerah di Tanah Papua wajib tunduk pada perintah Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan: a. asas legalitas; b. asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan c. AUPB sebagaimana diatur pada Pasal 5, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Atminitrasi Pemerintahan. Atas dasar itu, berkaitan dengan rencana pengembangan pertanian diatas yang dilakukan tanpa sepengetahuan Masyarakat Adat Papua sebagai pemilik Hak Ulayat Papua.
Apabila dikaji secara asas legalitas, tindakan Mentri Pertanian bersama kepala daerah diseluruh Tanah Papua yang dilakukan tanpa sepengetahuan Masyarakat Adat Papua yang adalah sebagai pemilik wilayah adat dan tanah adat Papua sehingga jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan “Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya” sebagaimana diatur pada Pasal 43 ayat (4), Undang Undang Nomor 21 Tahun 2021.
Selain itu, apabila dikaji secara asas pelindungan terhadap hak asasi manusia, tindakan Mentri Pertanian bersama kepala daerah diseluruh Tanah Papua yang dilakukan tanpa sepenegetahuan Masyarakat Adat Papua yang adalah sebagai pemilik wilayah adat dan tanah adat Papua jelas-jelas merupakan pelanggaran ketentuan “Negara mengakui dan menghormati kesatuan¬kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang¬undang dan Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah. Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman” sebagaimana diatur pada Pasal 18b ayat (2) Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 6 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusai.
Atas dasar pelanggaran Pasal 18b ayat (2) Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 6 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusai diatas serta berdasarkan pada ketentuan “Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya” sebagaimana diatur pada Pasal 43 ayat (4), Undang Undang Nomor 21 Tahun 2021 maka jelas-jelas menunjukan bukti bahwa Mentri Pertanian Republik Indonesai telah melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) khususnya “asas tidak menyalahgunakan kewenangan” sebagaimana diatur pada Pasal 10 huruf e, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Atminitrasi Pemerintahan.
Dengan demikian maka ditegaskan kepada seluruh kepada daerah di Papua untuk mengabaikan permintaan Mentri Pertanian Republik Indonesia yang jelas-jelas bertujuan untuk melanggar Hak Masyarakat Adat Papua dengan cara menjadikan mengadukan / membenturkan Kepala Daerah di Papua dengan Masyarakat Adat Papua pemilik wilayah adat yang ditarget untuk pengembangan Proyek Swasembada Pangan yang dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan a. asas legalitas; b. asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan c. AUPB sebagaimana diatur pada Pasal 5, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Atminitrasi Pemerintahan.
Agar terhindar dari rencana kotor diatas maka ditegaskan kepala Daerah di papua menjalankan perintah “Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku. Hak-hak masyarakat adat meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan” sebagaimana ditegaskan pada Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Berdasarkan uraian diatas serta berdiri pada prinsip PAPUA BUKAN TANAH KOSONG maka kami Koalisi penegak Hukum dan HAM Papua mengunakan kewenangan Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada :
1. Presiden Republik Indonesia segera perintahkan Mentri Pertanian Republik Indonesia hentikan praktek perampasan Wilayah Adat dan Tanah Adat Papua dalam rangka pengembangan Program Swasembada Pangan Di Papua;
2. Mentri Pertanian Republik Indonesia dilarang melanggar perintah Konstitusi terkait “Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah. Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman” sebagaimana diatur pada Pasal 18b ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
3. Mentri Pertanian Republik Indonesia Telah melakukan Pelanggaran Asas Legalitas, Asas Perlindungan Terhadap HAM dan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dalam rangka mendorong pengembangan Program Swasembada Pangan diatas Wilayah Adat dan Tanah Adat Papua;
4. Gubernur dan Bupati serta Walikota didalam 6 Propinsi di seluruh Wilayah Tanah Papua segera jalankan perintah “Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku” sebagaimana ditegaskan pada Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021;
5. Komnas HAM RI segera mengawasi dan menyelidiki dugaan pelanggaran Hak Masyarakat Adat Papua khusunya hak atas wilayah adat dan tanah adat papua yang ditargetkan untuk mengembangkan Program Swasembada Pangan Di Papua;
6. Ketua Ombudsman Republik Indonesia segera periksa Mentri Pertanian Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran Asas Legalitas, Asas Perlindungan Terhadap HAM dan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dalam rangka mendorong pengembangan Program Swasembada Pangan diatas Wilayah Adat dan Tanah Adat Papua.
Demikian siaran pers ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Jayapura, 18 Juni 2026
Hormat Kami
KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA
(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman)