Judul: Konflik Bersenjata Non-Internasional dan Dampak Kemanusiaannya di Tanah Papua dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional
Penulis: Dr. Budi Hernawan, Tommy Albert Tobing, S.H., Hans Giovani, S.H.
Penerbit: STF Driyarkara, YLBHI, SKPKC OSA, JPIC OFM Papua, dan KontraS
Tahun: Jakarta, 2026
Buku/laporan ini mengkaji situasi kekerasan bersenjata di Tanah Papua melalui perspektif Hukum Humaniter Internasional. Fokus utamanya adalah menilai apakah kekerasan antara aparat keamanan Indonesia dan TPNPB telah memenuhi ambang Konflik Bersenjata Non-Internasional atau KBNI. Dengan menggunakan kerangka Pasal 3 Kembar Konvensi Jenewa 1949, hukum kebiasaan internasional, serta rumusan hukum dalam perkara Prosecutor v. Tadić, laporan ini menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya konflik bersenjata tidak bergantung pada pengakuan politik negara, melainkan pada fakta objektif di lapangan.
Kajian ini menempatkan Papua dalam rentang sejarah panjang kekerasan, mulai dari proses integrasi Papua ke Indonesia, pelaksanaan Pepera 1969, operasi militer sejak masa Orde Baru, hingga eskalasi konflik setelah peristiwa Nduga pada 2018. Empat wilayah menjadi studi kasus utama, yaitu Maybrat, Nduga, Intan Jaya, dan Pegunungan Bintang. Melalui studi kasus tersebut, buku ini menunjukkan adanya pola kekerasan bersenjata berulang, pengerahan militer, serangan terhadap warga sipil, pengungsian massal, serta gangguan terhadap sekolah, gereja, fasilitas kesehatan, dan akses bantuan kemanusiaan.
Argumen utama buku ini adalah bahwa situasi di Papua telah memenuhi dua unsur KBNI: pertama, adanya kelompok bersenjata non-negara yang cukup terorganisasi, dalam hal ini TPNPB; kedua, adanya kekerasan bersenjata yang mencapai tingkat intensitas memadai. Dengan demikian, Hukum Humaniter Internasional berlaku bagi semua pihak, baik aparat keamanan Indonesia maupun TPNPB. Keberlakuan hukum ini membawa konsekuensi penting: warga sipil harus dilindungi, penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum dilarang, penyanderaan tidak boleh dilakukan, objek sipil tidak boleh dijadikan sasaran atau digunakan untuk kepentingan militer, dan bantuan kemanusiaan harus difasilitasi.
Kekuatan utama buku ini terletak pada upayanya menggeser pembahasan Papua dari sekadar narasi keamanan negara menuju kerangka perlindungan kemanusiaan. Buku ini tidak hanya menyajikan analisis hukum, tetapi juga menyoroti penderitaan warga sipil: pengungsian lebih dari 100.000 orang, hilangnya akses pendidikan dan kesehatan, serta trauma berkepanjangan akibat konflik. Dengan demikian, buku ini penting bagi pemerintah, DPR, lembaga negara, organisasi masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, dan komunitas internasional yang bekerja pada isu Papua, HAM, hukum humaniter, dan penyelesaian konflik.
Secara kritis, buku ini menegaskan bahwa penolakan negara untuk menyebut situasi Papua sebagai konflik bersenjata tidak menghapus kewajiban hukum untuk melindungi warga sipil. Namun, karena laporan ini secara sadar membatasi diri pada ranah ius in bello atau hukum yang mengatur perilaku dalam konflik, pembahasan mengenai akar politik Papua, ekstraktivisme, kedaulatan, dan hak menentukan nasib sendiri tidak menjadi fokus utama. Justru karena batasan itu, buku ini menjadi rujukan yang kuat untuk menilai tanggung jawab kemanusiaan para pihak dalam konflik, tanpa harus terlebih dahulu menyelesaikan perdebatan politik tentang status Papua.