Pandemi Militer dan Matinya Api Perjalanan Reformasi di Indonesia

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 mengamanatkan bahwa Tentara Nasional In­ do­ nesia (TNI) yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkat­ an Laut, dan Angkatan Udara adalah alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan ke­ daulatan negara (pasal 30 ayat 3). Dari ketentuan UUD ini sangat jelas bahwa peranan TNI adalah kekuatan pertahanan negara.

Ketentuan UUD ini juga diperkuat dengan koreksi atas peran masa lalu TNI, yakni Dwifungsi ABRI, yang meletakkan TNI dan Kepolisian sebagai kekuatan sosial dan politik. Konsideran TAP MPR No. VII/MPR/2000 yang menyatakan bahwa praktik Dwifungsi ABRI sebagai hal keliru. Ini disebutkan dengan jelas, “bahwa peran sosial politik dalam dwi fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia … yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.” Itulah salah satu amanat dari Reformasi 1998 yang mengubah negara Indonesia dari negara otoriter menjadi negara demokrasi.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print