Hukum bocah 11 tahun, hakim di Sumut akan dilaporkan ke KY

Ketua Badan Pelaksana Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma menilai, Hakim Roziyanti yang memvonis bersalah DYS, anak umur 11 tahun karena mencuri handphone dan laptop di Pematang Siantar, Sumatera Utara, telah bertindak tidak profesional. Karena itu, Alvon berencana akan melaporkan Hakim Roziyanti ke Komisi Yudisial (KY).

“Kami akan berupaya melaporkan itu ke KY, karena dia (Hakim Roziyanti) tidak teliti terhadap peraturan hukum peradilan anak,” ujar Alvon di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta, Sabtu (8/6).

Alvon mengatakan, Hakim Roziyanti telah melakukan kesalahan fatal dengan menghukum menggunakan peraturan perundang-undangan yang telah direvisi. “Maka bisa diminta pertanggungjawaban kepada KY, kepada yang bersangkutan, karena ini sangat dasar dan fatal sekali,” kata dia.

Selain itu, ungkap Alvon, Hakim Roziyanti juga telah mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anak usia di bawah 12 tahun tidak bisa dipidana.

“Pertanggungjawabannya itu tidak terang-terangan, bagaimana itu?” terang dia.

Alvon menerangkan, kasus pengadilan yang dialami oleh DYS telah mempengaruhi aspek psikologisnya. “Itu membekas dalam diri DYS sendiri,” pungkas dia.

Sebelumnya, DYS dituduh telah mencuri handphone dan laptop. Kasus itu kemudian dibawa ke Kepolisian, hingga masuk ke pengadilan. Di pengadilan, DYS divonis oleh Hakim Roziyanti untuk menjalani masa tahanan selama 66 hari.

 

Sumber : merdeka.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *