Pernyataan Sikap tentang Penetapan Hari Kepercayaan Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) Indonesia

Pernyataan Sikap tentang Penetapan Hari Kepercayaan Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) Indonesia

Press Release: Untuk Disebasrluaskan (13 Juli 2026)

Rekognisi Setengah Hati
Pernyataan Sikap tentang Penetapan Hari Kepercayaan
Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) Indonesia

Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan merupakan buah manis perjuangan panjang dan melelahkan para penghayat kepercayaan dalam menuntut hak kewarganegaraan yang setara. Meski menyisakan kekecewaan karena tuntutan agar hari tersebut dijadikan hari libur nasional tidak dikabulkan, momentum ini tetap harus diapresiasi sebagai hasil positif, meski belum utuh, dari perjuangan kewargaan penghayat kepercayaan.

Rekognisi “setengah hati” ini harus menjadi pengingat keras (reminder) bagi kita semua bahwa negara belum konsekuen memberi jaminan penuh dan utuh terhadap hak-hak warga negaranya, khususnya para penghayat kepercayaan. Hingga hari ini, praktik diskriminasi dan peminggiran sistemik masih nyata terjadi terutama di tiga sektor penting:

1. Sektor Pendidikan: Kurikulum Ada, Guru Tiada

Pendidikan kepercayaan masih menjadi arena diskriminasi nyata. Negara terjebak dalam perdebatan birokratis mengenai status dan yurisdiksinya, apakah di bawah Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Akibatnya:

  • Penyuluh sukarela menjadi andalan: Pelaksanaan pendidikan masih bergantung pada kebijakan penyuluh berbasis sukarela. Konsekuensinya, pemenuhan hak belajar anak-anak penghayat sangat bergantung pada belas kasihan dan komitmen inklusivitas kepala sekolah serta guru setempat.
  • Terlantarnya alumni Prodi Kepercayaan: Program studi pendidikan kepercayaan yang telah dibentuk tidak diurus dengan serius. Alumninya, yang diproyeksikan menjadi guru resmi, kini terlantar dan terkatung-katung tanpa kejelasan formasi.

2. Sektor Keagamaan: Eksklusi dari Agenda Pembangunan

Diferensiasi kaku antara “agama” dan “kepercayaan” sengaja dipelihara untuk menyisihkan penghayat dari agenda pembangunan keagamaan. Menempatkan kepercayaan di bawah Kementerian Kebudayaan secara sistemstis mengerdilkan esensi kepercayaan sekadar sebagai “budaya”, sekaligus memberangus hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB). Akibatnya, penghayat secara sistematis dipinggirkan dari kemungkinan memperoleh berbagai fasilitas negara, seperti:

  • Akses dan bantuan pendidikan keagamaan.
  • Kemudahan pendirian rumah ibadah/sarana ritual.
  • Keterlibatan dalam forum-forum keagamaan resmi.

3. Partisipasi Politik: Domestikasi dan Marginalisasi

Rekognisi atau pengakuan negara yang tidak utuh melanggengkan stigma bahwa penghayat kepercayaan adalah kelompok “peminta-minta hak”. Negara secara sistemstis melemahkan posisi politik mereka, menempatkan penghayat sebagai kelas marginal yang diredam suaranya, serta menutup ruang partisipasi bermakna dalam berbagai agenda pembangunan nasional.

PERNYATAAN SIKAP DAN TUNTUTAN

Hari Kepercayaan bukan sekadar seremoni kalender. Hari ini adalah monumen gerakan anti diskriminasi.

Oleh karena itu, kami mendesak negara untuk segera:

  1. Hentikan ego sektoral dan segera penuhi ketersediaan guru PNS/PPPK (Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bagi siswa penghayat kepercayaan.
  2. Akhiri pembedaan perlakuan hukum antara agama dan kepercayaan dalam akses fasilitas keagamaan dan KBB.
  3. Buka ruang partisipasi politik dan pembangunan yang setara bagi penghayat kepercayaan sebagai warga negara penuh.

Negara tidak boleh mencicil keadilan. Hak konstitusional adalah hak mutlak, bukan komoditas yang diberikan setengah-setengah!

Kontak: Ismail al-`Alam (0815-1166-6075).

Jakarta, 13 Juli 2026


Lampiran:
Daftar Nama Anggota Pendukung
(Lembaga dan Individu)

Lembaga

  1. Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) UGM
  2. Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS), Yogyakarta
  3. Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD), Yayasan Paramadina
  4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  5. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
  6. Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (SOBAT KBB)
  7. Yayasan Fahmina
  8. Solidaritas Jaringan Antarumat Beragama (Sajajar)
  9. Komunitas Orang Muda Lintas Agama Kupang (KOMPAK)
  10. Yayasan Lembaga Studi Sosial dan Agama (ELSA)
  11. Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia
  12. Humanesia – Humanis Indonesia
  13. Koalisi Advokasi KBB Sulawesi Utara
  14. Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia
  15. Pelita untuk Perdamaian dan Keberagaman (Pelita Padang)
  16. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  17. Aliansi Advokasi KBB Kalimantan Timur
  18. Indonesian Scholar Network on Freedom of Religion or Beliefs (ISFORB)
  19. Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKIS)
  20. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
  21. Gusdurian Manado
  22. Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin
  23. Ambin Demokrasi Kalsel
  24. Badan Pengurus Marapu Sumba Timur
  25. Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)
  26. Initiatives of Change Indonesia
  27. Intersectoral Collaboration on Indigenous Religions (ICIR).
  28. Sekolah Damai Indonesia Bandung (SEKODI Bandung)
  29. Indonesia Judicial Research Society (IJRS)
  30. IMPARSIAL
  31. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
  32. Jaringan GUSDURian
  33. Institut DIAN/INTERFIDEI
  34. Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP)
  35. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU
  36. Human Rights Watch
  37. Yayasan Pantau
  38. Ahlulbait Indonesia (ABI)
  39. Yayasan Cahaya Guru
  40. Humanis
  41. Pusat Studi Demokrasi Desa dan Kependudukan (PIDDU)
  42. SETARA Institute

Individu

  1. Samsul Maarif
  2. Ihsan Ali-Fauzi
  3. Ahsan Jamet Hamidi
  4. Asfinawati
  5. Zainal Abidin Bagir
  6. Muhamad Isnur
  7. Firdaus Mubarik
  8. Marzuki Rais
  9. Zarniel Woleka
  10. Yogi Febriandy
  11. Tedi Kholiludin
  12. Utami Sandyarani
  13. Suci Ambarwati
  14. Hurriyah
  15. Bayu Apriliano
  16. Husni Mubarok
  17. Tri Noviana
  18. Pdt. Johan Kristantara
  19. Noorhalis Majid
  20. Lalu Ahmad Taubih
  21. Eric Edward Hetharia
  22. Umbu Arman Lawatu Ranja Muda
  23. Sudarliadi
  24. Miftahul Huda
  25. Margie de Wanna
  26. Sapto Aji
  27. Fanny S. Alam
  28. Siti Munawaroh
  29. Nur Solikhin
  30. Sarjoko
  31. Bayu Firmansyah
  32. Wiwin Siti Aminah Rohmawati
  33. Amelia Hapsari
  34. Pdt. Elga Sarapung
  35. Rosnida Sari
  36. Asrul Rahman
  37. Dahlia Madanih
  38. Dewi Kanti
  39. Andreas Harsono
  40. Alifa Ardhyasavitri
  41. Athik Hidayatul Ummah
  42. Rohit Mahatir Manese
  43. Ida Fitri Astuti
  44. Fachrul Ramadhan
  45. Sandra Hamid
  46. Tunggal Pawestri
  47. Henny Supolo
  48. Ribka Barus
  49. Halili Hasan
  50. Libasut Taqwa
  51. Pdt. Jimmy Sormin

Kantor PUSAD Paramadina, Bona Indah Plaza, Blok A2 No. B11, Jl. Karang Tengah Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, 12440, Kontak 082111921796

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *