Pengelolaan Bantuan Hukum di Daerah Perlu Diperkuat

Sejumlah daerah telah berinisiatif mengeluarkan kebijakan pemberian dana bantuan hukum kepada warga miskin. Namun alokasi dananya belum sepadan dengan jumlah warga miskin. Bahkan pelaksanaan program bantuan hukum bisa berhenti di tengah jalan jika semata bergantung pada kebijakan kepala daerah.

Demikian rangkuman pandangan dari sejumlah aktivis bantuan hukum di sejumlah daerah berkaitan publikasi hasil penelitian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)–Australia Indonesia Partnership for Justice tentang program bantuan hukum di daerah. Pelaksanaan program bantuan di daerah belum berjalan sebagaimana diharapkan. Hambatan juga terjadi di daerah-daerah yang sudah menggagas pengelolaan bantuan hukum jauh sebelum lahirnya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Sumatera Selatan, misalnya, sudah menerapkan kebijakan bantuan hukum bagi warga miskin sejak 2009. Dana yang dianggarkan pun sudah lebih dari dua miliar (anggaran 2010-2011). Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang Eti Gustina, jumlah warga miskin yang mengajukan permohonan bantuan dana mengalami peningkatan. Tetapi dana sempat dihentikan Pemprov begitu ada UU Bantuan Hukum.

“Mungkin takut melanggar,” ujarnya.

Sumatera Barat, salah satu daerah yang sudah menginisiasi program bantuan hukum sejak 2007, juga masih menghadapi hambatan. Pemprov mengalokasikan dana 6 juta per kasus, yang disalurkan lewat organisasi bantuan hukum seperti LBH Padang. Namun alokasi dana dibatasi untuk sekitar 10 kasus. Akibatnya, jumlah anggaran tak sebanding dengan kebutuhan bantuan hukum warga miskin di Sumatera Barat.

“Dana bantuan hukum yang tersedia kecil. Jadi, belum bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat miskin berperkara,” ucap Direktur LBH Padang, Vino Oktavia.

Sebenarnya jumlah daerah yang belum mempunyai program bantuan hukum lebih banyak. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Wicipto Setiadi, mengakui tak semua daerah memiliki lembaga bantuan hukum, dan walhasil tak punya program bantuan hukum untuk rakyat miskin. Sebaran lembaga pemberi bantuan hukum dan advokat ikut mempengaruhi keberadaan dan keberlangsungan program bantuan hukum di daerah

 

Sumber: okemanado.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *