PRESS RELEASE
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA
No.159/PR/BP-YLBHI/VII/2013
(lagi) Ancaman terhadap Wartawan yang meliput persidangan kasus Cebongan
Para wartawan yang meliput sidang kasus penembakan 4 tahanan oleh anggota Kopassus di Lembaga pemasyarakatan kelas IIA, Sleman Yogyakarta (lebih dikenal dengan Lapas Cebongan) mendapat tekanan dari pihak kuasa hukum terdakwa Kopassus. Pihak kuasa hukum terdakwa Kopassus memanggil para wartawan tersebut karena merasa keberatan dengan pemberitaan Kompas edisi 5 Juli 2013 berjudul“Tidak Terbukti Upaya Pemukulan terhadap Ucok” dan pemberitaan Tribun Jogja edisi 5 Juli 2013, yang berjudul “Edy Pras Kenali Wajah Ucok”. Selain itu, pada 6 Juli 2013, Koordinator Masyarakat Pemantau Media (MPM) Lucas Ispandriarno saat memandu diskusi Interaktif dengan tema “Integritas Peradilan Militer dan Isu Premanisme” di RRI Pro 1 juga mendapat ancaman via SMS.
Tindakan terhadap para wartawan yang meliput persidangan kasus Cebongan ini merupakan bentuk Tindakan ini juga adalah suatu bentuk arogansi dan ancaman terhadap kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Tindakan yang dilakukan pihak kuasa hukum terdakwa tersebut telah mengancam kemerdekaan pers yang dilindungi oleh Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dimana ditegaskan di ayat (1) “Bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”, di ayat (2) ditegaskan “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”, dan di ayat (3) ditegaskan bahwa “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Apabila pihak kuasa hukum terdakwa Kopassus berkeberatan dengan pemberitaan tersebut, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah menyediakan mekanisme yaitu Hak Jawab sebagaiman termuat di pasal 1 Ayat (11) dimana pihak yang dirugikan, dapat memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. lalu terdapat Hak Koreksi sebagaimana termuat di Pasal 1 Ayat (12) dimana para pihak yang dirugikan berhak untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mendesak agar :
1. Menghentikan TEROR dan INTIMIDASI terhadap para Jurnalis dan Pemimpin Media peradilan kasus Cebongan.
2. Memberikan Perlindungan terhadap Kemerdekaan terhadap Jurnalis yang meliput Peliputan Persidangan Kasus Cebongan dari campur tangan pihak-pihak lain termasuk kuasa Hukum Terdakwa.
3. Meminta klarifikasi dari pihak Kuasa hukum terdakwa Kopassus berkaitan dengan pemanggilan Junalis dan pekerja Media pada Peradilan Kasus Cebongan
Jakarta, 10 Juli 2013
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Alvon Kurnia Palma, S.H.
Ketua Badan Pengurus
Silahkan Unduh Siaran Pers : 20130710_SiaranPers_WartawanCebongan (PDF File, Bahasa Indonesia)