MPBI – LBH Buka Posko Pengaduan THR

Masih banyaknya pengaduan buruh terkait belum dibayarnya Tunjangan Hari Raya (THR) direaksi Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jatim. Maka, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, mereka membuka Posko Pengaduan THR 2013.

Adapun Posko Pengaduan THR mulai dibuka per Senin (22/7/2013) dan berakhir pada H-1 Lebaran. Posko pengaduan THR itu dipusatkan di kantor LBH Surabaya di Jl Kidal Surabaya.

Dalam posko pengaduan, ada lima relawan yang akan menerima berbagai pengaduan yang masuk kesana. “Lima relawan itu dari LBH Surabaya dan MPBI Jatim,” tutur Djamaludin Malik, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim kepada wartawan, Senin (22/7/2013).

Dalam posko pengaduan ini, pihaknya berusaha membantu para buruh yang merasa dimarjinalkan atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan atas pemberian THR. Untuk itu, jika ada pengaduan ke posko, pengadu bisa langsung datang ke kantor LBH Surabaya atau melalui SMS center di nomer 08813128586 atau nomer telepon LBH Surabaya, 031-5022273.

“Selain di LBH Surabaya, kami juga membuka posko di 10 kantor serikat pekerja di beberapa wilayah seperti Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto dan Gresik. Untuk lebih mendorong kinerja pemerintah, maka tim posko ini berjaringan dengan satgas dan posko THR pemprov yang terkoneksi dengan 36 kantor Disnaker Kabupaten/kota,” paparnya.

Kabid Penanganan Kasus LBH Surabaya, Hosnan menambahkan, meski posko pengaduan secara resmi baru dibuka Senin (22/7/2013), namun ternyata para buruh sudah melapor dugaan pelanggaran THR.

Sekitar 3750an buruh di Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto dan Gresik terancam terlanggar THRnya. Sebagian besar dari mereka adalah buruh outsourcing dan kontrak yang bekerja di 7 perusahaan besar.

“Dari jumlah itu, hanya 801 orang yang berstatus karyawan tetap. Sisanya adalah outsourcing,” ujarnya.

Adapun pengaduan yang masuk nantinya akan segera ditindaklanjuti. Pengaduan yang masuk akan diberitahukan ke Disnaker Jatim atau Kabupaten/Kota. Jika tak ada respon, maka pengaduan itu langsung diberitahukan ke Gubernur Jatim, Soekarwo.

“Jika tak ada respon, maka barulah ini diadukan ke Polda Jatim untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dia juga menambahkan, posko pengaduan itu tak hanya ditujukan pada buruh saja, tapi juga pada pegawai honorer yang bekerja di BUMD atau BUMN. Pengaduan dari pembantu rumah tangga (PRT) juga diterimanya. “Yang penting terkait pengaduan THR yang belum dibayar,” pungkasnya.

 

Sumber : tribunnews.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *