Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang yang dirawat di RSUP M Djamil Padang, Ramadalis, 40, pelaku curanmor, meninggal dunia, Senin ( 13/1) sekitar pukul 08.00. Meninggalnya napi ini diduga adanya tindak penganiayaan oleh oknum aparat.
Namun instansi kepolisian dan Lembaga Pemasyarakatan seakan lepas tangan terhadap kasus meinggalnya naprapidana tersebut.
Saat ini pihak keluarga Ramadalis telah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk mengusut kasus tersebut. Dalam waktu dekat mereka akan melaporkan kasus ini ke Polda Sumbar.
Informasi dihimpun Padang Ekspres, Ramadalis ditangkap jajaran Polresta Padang di kawasan lapangan sepak bola belakang RSUP M Djamil Padang, pada Sabtu (5/10) lalu.
Ia sempat dihadiahi timah panas oleh kepolisian karena diduga melakukan perlawanan saat ditangkap. Seminggu seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN), namun tiba-tiba ia mengalami sakit serius dan harus dirawat intensif di RSUP.
Linda, 38, istri korban kepada wartawan mengatakan, kalau suaminya tersebut masuk rumah sakit karena mendapatkan penganiayaan dari oknum polisi Polresta Padang. Tidak hanya itu, luka tembak yang dialami suaminya sengaja dilakukan saat suaminya sudah ditangkap.
Wanita lima anak ini menyebutkan, Ramadalis mendapatkan perawatan intensif di RSUP M Djamil Padang, sejak 10 hari lalu. “Menurut pengakuan suami saya, ia kerap mendapatkan perlakuan kasar dari oknum petugas selama menjadi tahanan di sel Polresta Padang,” ungkap Linda.
“Dari keterangan tim medis, suami saya sakit serius karena mengalami pendarahan di otak.”
Bahkan saat pemindahan ke LP Muaro Padang dan menjadi tahanan jaksa pemindahan itu tidak pernah diketahuinya.
“Seminggu setelah sidang, suami saya sakit dan dirujuk ke RSUP M Djamil Padang tanpa sepengetahuan keluarga,” jelas Linda.
Dalam sidang tersebut katanya, Ramadalis dituntut hukuman 5 tahun penjara.
Linda berharap agar kasus tersebut diusut tuntas oleh pihak yang berwajib dasn menghukum siapaun pelakunya jika terbukti melakukan kesalahan. “Suami saya korban pukul, jika melapor kasus harap terbuka dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Direktur LBH Padang Era Purnama Sari membenarkan kalau saat ini pihak keluarga Ramadalis menggandeng LBH untuk menangani kasus tersebut. Bahkan kemarin (13/1), LBH bersama pihak keluarga telah mendatangi Mapolda Sumbar untuk melaporkan insiden tersebut. “Namun laporan tersebut diundur karena LBH Padang harus mengumpulkan bukti dan fakta hukum yang cukup kuat,” sebutnya.
Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi kepada Padang Ekspres menyebut, kalau status Ramadalis sudah menjadi narapidana dan tanggung jawab sepenuhnya tentunya sudah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan.
“Jika statusnya masih tahanan titipan, tahanan itu sepenuhnya tanggung jawab kepolisian. Tidak hanya itu, jika benar ada unsur penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal, dan itupun jika dilaporkan oleh pihak keluarga maka Polda Sumbar akan mengusut tuntas kasus tersebut,” ungkap Syamsi.
Sementara itu KPPLP Kelas II A Muaro Padang, Darwan membenarkan kalau Ramadalis, warga binaan LP Kelas II A Muaro Padang terhitung 3 Januari dan tahanan kejaksaan.
“Kami sama sekali tidak mengetahui apa penyakit yang dialami oleh Ramadalis sehingga ia dirawat di RSUP. Selain itu, selama berada di LP, Ramadalis diperlakukan sama seperti tahanan lainnya,” ucapnya.
Darwan mengaku yang tahu apa penyakitnya adalah orang administrasi di LP. “Selain itu, selama berada di LP, napi tidak pernah diperlakukan kasar,” terang Darwan.
Sumber : padangekspres.co.id