Diduga Dianiaya, Napi Tewas

Seorang narapidana Lembaga Pe­masyarakatan Kelas II A Padang yang di­rawat di RSUP M Djamil Padang, Rama­da­lis, 40, pelaku curanmor, meninggal du­nia, Se­nin ( 13/1) sekitar pukul 08.00. Me­ninggalnya napi ini diduga adanya tindak pe­nganiayaan oleh oknum aparat.

 

Namun instansi kepolisian dan Lem­baga Pemasyarakatan seakan lepas tangan ter­hadap kasus meinggalnya naprapidana tersebut.

Saat ini pihak keluarga Ramadalis telah meng­gandeng Lembaga Bantuan Hukum  (LBH) Padang untuk mengusut kasus ter­sebut. Dalam waktu dekat mereka akan me­laporkan kasus ini ke Polda Sumbar.

 

Informasi dihimpun Padang Ekspres, Ra­madalis ditangkap  jajaran Polresta Pa­dang di kawasan lapangan sepak bola belakang RSUP M Djamil Padang, pada Sabtu (5/10) lalu.

 

Ia sempat dihadiahi timah pa­nas oleh kepolisian karena di­duga melakukan perlawanan saat ditangkap. Seminggu se­usai sidang di Pengadilan Ne­geri (PN), namun tiba-tiba ia me­ngalami sakit serius dan harus di­rawat intensif di RSUP.

 

Linda, 38,  istri korban kepa­da wartawan mengatakan, ka­lau suaminya tersebut masuk ru­mah sakit karena men­dapat­kan penganiayaan dari oknum po­lisi Polresta Padang. Tidak ha­nya itu, luka tembak yang di­ala­mi suaminya sengaja dila­ku­kan saat suaminya sudah di­tang­kap.

 

Wanita lima anak ini me­nye­butkan, Ramadalis men­da­patkan perawatan intensif di RSUP M Djamil Padang,  sejak 10 hari lalu. “Menurut penga­kuan suami saya, ia kerap men­da­patkan perlakuan kasar dari ok­num petugas  selama men­jadi tahanan di sel Polresta Pa­dang,” ungkap Linda.

 

“Dari keterangan tim medis, sua­mi saya sakit serius karena me­­ngalami pendarahan di otak.”

Bahkan saat pemindahan ke LP Muaro Padang dan men­ja­di tahanan jaksa pemindahan itu tidak pernah diketahuinya.

“Seminggu setelah sidang, sua­mi saya sakit dan dirujuk ke RSUP M Djamil Padang tanpa se­pengetahuan keluarga,” jelas Lin­da.

Dalam sidang tersebut kata­nya, Ramadalis dituntut huku­man 5 tahun penjara.

 

Linda berharap agar kasus ter­sebut diusut tuntas oleh pi­hak yang berwajib dasn me­ng­hu­k­um siapaun pelakunya jika ter­bukti melakukan kesalahan. “Sua­mi saya korban pukul, jika me­lapor kasus harap terbuka dan transparan,” ujarnya.

 

Sementara itu Wakil Direk­tur LBH Padang Era Purnama Sa­ri membenarkan kalau  saat ini pihak keluarga Ramadalis meng­gandeng LBH untuk me­na­ngani kasus tersebut. Bah­kan ke­marin (13/1), LBH bersama pi­hak keluarga telah men­data­ngi Mapolda Sumbar untuk me­la­porkan insiden tersebut. “Na­mun laporan tersebut diun­dur ka­rena LBH Padang harus me­ngum­pulkan bukti dan fakta hu­­kum yang cukup kuat,” sebut­nya.

 

Kabid Humas Polda Sum­bar AKBP Syamsi kepada Pa­dang Ekspres menyebut, ka­lau sta­tus Ramadalis sudah men­jadi narapidana dan tanggung ja­wab sepenuhnya tentunya su­dah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan.

 

“Jika statusnya masih taha­nan titipan, tahanan itu sepe­nuh­­nya tanggung jawab kepo­li­­sian. Tidak hanya itu, jika be­nar ada unsur penganiayaan yang menyebabkan orang me­ning­gal, dan itupun jika dila­por­kan oleh pihak keluarga maka Pol­da Sumbar akan mengusut tun­tas kasus tersebut,” ungkap Syamsi.

 

Sementara itu KPPLP Kelas II A Muaro Padang, Darwan mem­benarkan kalau Ra­ma­da­lis, warga binaan LP Kelas II A Muaro Padang terhitung 3 Ja­nuari dan tahanan kejaksaan.

 

“Kami sama sekali tidak me­ngetahui apa penyakit yang di­alami oleh Ramadalis sehing­ga ia dirawat di RSUP. Selain itu, se­lama berada di LP, Ramadalis di­perlakukan sama seperti ta­ha­nan lainnya,” ucapnya.

 

Darwan mengaku yang ta­hu apa penyakitnya adalah orang administrasi di LP. “Selain itu, selama berada di LP, napi ti­dak pernah diperlakukan ka­sar,” terang Darwan.

 

Sumber : padangekspres.co.id

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *