Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, (17/1) resmi mengadukan Polisi Resor (Polres) Sabang ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta. Laporan pengaduan melalui surat bernomor :006/LBH/PP/I/2014, dengan perihal Penindakan Tegas POLRI Terhadap Jajaran Kepolisian Polres Sabang, yang diduga telah bekerja melanggar hukum(Unprocedural) serta dinilai tidak profesional.
Laporan itu dilayangkan, terkait penangkapan dan penahanan Azhari Tarmizi Siregar,32,petugas KPLP Sabang yang dituduh sebagai pelaku pencurian di pelabuhan BPKS Sabang pada 6 Novemper 2013.
Enam orang kuasa hukum dari LBH Medan yang menandatangani surat laporan itu yakni, M. Khaidir .F.Harahap, SH, Ismail, SH, Septian Fujiansyah, SH, Juliadi,SH , Ismail Lubis, SH dan Jupenris Sidauruk, SH.
Selain dilayangkan kepada Kapolri, juga surat juga ditembuskan kepada Wakapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri di Jakarta dan Kapolda Aceh, di Banda Aceh.
Selanjutnya surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, di Jakarta, Ketua Komisi Hak Azasi Manusia(HAM) Republik Indonesia, di Jakarta, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia(DPR-RI), di Jakarta, Wali Nangroe Aceh Darussalam, di Banda Aceh, Irwasda Kepolisian Daerah Nangroe Aceh Darussalam, di Banda Aceh, Wassidik Kepolisian Daerah Nangroe Aceh Darussalam, di Banda Aceh, Kadiv Propam Kepolisian Daerah Nangroe Aceh Darussalam, di Banda Aceh dan sejumlah kantor Media Cetak dan Elektronik lokal maupun Nasional.
Dalam surat Elektronik yang diterima Orbit Digital, Kamis (22/1) malam, LHB Medan, mendesak pihak terkait untuk menindak oknum dan instutusi kepolisian Resor Sabang, yang dinilai telah bersikap gegabah dalam bertindak.
Akibatnya menimbulkan kerugian bagi Andi Tarmizi Siregar, yang ditahan polisi hingga saat ini di Rutan Sabang. “Akibatnya Andi tidak dapat bertugas lagi di KPLP Sabang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS),” katanya.
Menurut LBH ini, penahanan kliannya itu sangat janggal,jika dilihat dari aturan yang ada, baik undang-Undang yang mengatur tentang pelayaran, Standar Operasional Prosedur (SOP) KPLP, Standar Operasional Prosedur (SOP) Skurity BPKS serta aturan pengamanan pelabuhan secara Internasional (ISPS –CODE) yang berlaku di pelabuhan Freeport Sabang saat ini.
Sebelumnya di salah satu media massa sempat mencuat isu perselisihan antara Andi tarmizi Siregar dengan salah seorang Polisi di jajaran Polres Sabang, yang akhirnya berujung pengusiran terhadap polisi tersebut, saat bertandang ke kantor KPLP beserta seorang Kontraktor rekanan BPKS yang bekerja di Pelabuhan itu.
Disisi lain, tempat kejadian perkara (TKP) yang disebut-sebut polisi sebagai lokasi pencurian, merupakan lingkungan dan wilayah pengawasan dan tanggung jawab skuriti BPKS dan KPLP. Sedangkan Polisi kewenangan polisi bertindak jika kebutuhan dan koordinasi dari pihak KPLP atau peningkatan Level telah dilakukan. Sedangkan kejadian tersebut disinyalir tanpa ada koorninasi apapun dari pihak terkait (KPLP) dengan kepolisian.
Petugas Keamanan yang bertanggungjawab penuh terhadap Aset BPKS Scurity BPKS (Barang Bukti) yang didita polisi, dinyatakan tidak bersalah oleh polisi setempat.
Maka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ini atas nama keadilan Hukum dan Hak Azasi Manusia meminta petinggi Polri dan Daerah, segera menindaklanjuti permintaannya itu, guna menghindari kerugian yang lebih besar di pihak yang dikorbankan.
Sumber : harianorbit.com