Akil Mochtar Tak Hanya Cukup Dihukum Seumur Hidup

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap vonis seumur hidup bagi Akil Mochtar sebagai putusan hakim yang progresif. Hal ini karena melihat tindakan koruptif Akil di ranah yudikatif.

“Menurut aku sudah progesif apa yang dilakukan oleh majelis hakim,” kata Ketua YLBHI Alvon K Palma kepada, Selasa (1/7/2014).

Alvon menyatakan putusan tersebut sudah sesuai berdasarkan pertimbangan majelis hakim. Putusan ini juga telah memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

“Tapi menurut aku dalam berhukum juga mempertimbangkam efek keadilan bagi masyarakat banyak dan juga si pelaku,” ujar Alvon.

Walau begitu, Alvon menilai seharusnya majelis hakim memberikan denda kepada Akil karena perbuatannya sempat menguras energi masyarakat Indonesia dan pemerintah. Terutama dalam upaya mengembalikan nama baik Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mestinya dia harus dihukum denda, tidak saja sebagaimana yang diminta oleh jaksa, melainkan juga potensial lost akibat tindakannya. Potensial lost yang dimaksud disini adalah kerugian negara, akibat perilakunya tersebut, guna mengembalikan citra nama baik MK,” ujar Alvon.

“Pembuatan perppu, pergolakan pendapat di masyarakat dan social awarness cost untuk mengembalikan citra MK, menurut aku, perlu jadi pertimbangan meminta denda bagi akil,” tambahnya.

 

 

Sumber : detik.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *