Novel Baswedan menyebut upaya-upaya yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terhadap dirinya merupakan upaya yang didramatisir dan berujung pada kriminalisasi.
Bagaimana tidak, kata Novel, Bareskrim Polri telah melakukan proses hukum pada dirinya sebagai warga negara Indonesia dengan cara-cara yang tak benar, baik saat penangkapan maupun penggeledahan.
” Upaya didramatisir, proses ini dilakukan dengan cara-cara yang enggak benar,” katanya, dalam konferensi pers di halaman Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (11/5/2015).
Menurut Novel, salah satu alasan yang bisa diindikasikan dengan dramatisir yakni pengembalian kembali barang-barang yang telah digeledah dan disita oleh tim penyidik yang menunjukkan tak ada hubungannya dengan kasus yang menimpa Penyidik KPK ini.
Oleh karena itu, pihaknya berencana mengajukan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (11/5/2015) esok.
“Prapreradilan dilakukan sebagai koreksi agar upaya-upaya yang tidak tepat dalam penyelidikan tidak terjadi lagi,” pungkas Novel.
Sumber : metrotvnews.com