Teramat jelas terjadi ketimpangan structural yang terjadi didalam proyek Reklamasi Teluk Jakarta. Ketimpangan struktur ini terjadi antara Negara, Korporasi dan Rakyat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Negara) telah menggunakan kekuasaannya untuk menindas nelayan tradisional dan masyarakat pesisir dengan mengeluarkan kebijakan untuk menundukkan rakyat demi kepentingan korporasi. Korporasi/pemodal menggunakan modalnya untuk mempengaruhi Negara untuk melakukan kekuasaannya agar kepentingan korporasi dapat diwujudkan. Nelayan Tradisional (rakyat) dilemahkan oleh keduanya dengan menutup semua akses. Ketimpangan struktur inilah yang menyebabkan terjadinya Pemiskinan Struktural, pelanggaran ham dan Pelanggaran Hukum.
Pemiskinan structural telah terjadi ketika nelayan tradisional tidak dapat melaut dan mencari ikan karena aksesnya ditutup yang berakibat nelayan tidak mampu untuk mencukupi kebutuhannya. Pelanggaran HAM yang terjadi pada proyek Reklamasi Teluk Jakarta, berdasarkan catatan YLBHI diantaranya adalah Hak atas hidup, hak hidup tentram aman damai bahagia sejahtera dan lahir batin, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas pekerjaaan yang layak, hak atas bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak, dan hak atas informasi.
Berdasarkan Konstitusi dan UU No.39/1999 ttg HAM, jelas bahwa kewajiban yang paling utama Pemerintah (Pemprov DKI Jakarta-Pemerintah pusat) adalah memberikan perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia. Sehingga posisinya jelas bahwa jika reklamasi ini diteruskan maka Pemprov DKI Jakarta beserta Pemerintah Pusat telah melanggar hak asasi manusia.
Dengan melakukan penghentian sementara reklamasi oleh KKP ini menandakan pemerintah telah setengah hati dalam menegakkan hak asasi para nelayan tradisional. Padahal secara jelas dan nyata telah menimbulkan banyak persoalan dan disisi lain telah ditolak oleh nelayan.
Pengelolaan wilayah pesisir harus berpedoman pada 2 (dua) prinsip open acces yaitu masyarakat berhak untuk mengakses secara terbuka wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan prinsip Common property dimana nelayan memiliki hak hukum untuk memanfaatkan, melindungi, mengelola dan melarang orang luar memanfaatkannya. Oleh sebab itu sudah selayaknya dan dibenarkan bahwa para nelayan melakukan penyegelan pulau karena pengelolaan pesisir dimanfaatkan untuk kepentingan dan dimonopoli kelompok tertentu.
Oleh sebab itu, YLBHI mendesak kepada Pemerintah terkait untuk segera membatalkan proyek reklamasi Teluk Jakarta karena telah melanggar HAM Nelayan Tradisional dan masyarakat pesisir.
Hormat Kami
Pengurus Yayasan LBH Indonesia
Wahyu Nandang Herawan S.H
Pengacara Publik