Pengacara publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani mengatakan, seharusnya Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak memberikan komentar terkait aksi unjuk rasa yang akan digelar di depan Istana, Jakarta, Jumat (4/11/2016).
Unjuk rasa tersebut diinisasi sejumlah ormas keagamaan untuk mendesak proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dituduh menista agama.
Julius menilai, pernyataan SBY justru merendahkan dirinya sebagai Presiden yang telah lama memimpin Indonesia.
“Sudah sepatutnya isu SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), politisasi SARA yang remeh temeh, yang tidak edukatif, merendahkan dirinya seperti ini tidak diucapkan oleh SBY. Dia seorang Presiden dua periode,” kata Julius di kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (3/11/2016).
Menurut Julius, SBY dapat menenangkan publik dengan cara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terlihat dalam isu SARA dalam kampanye Pilkada 2017.
Jika SBY berkata seperti itu, kata dia, SBY menunjukkan sikap elite politik yang dewasa dan menjunjung tinggi demokrasi.
“Tapi dia merespons dengan memainkan api panas lagi. Itu merendahkan dirinya juga secara politik,” ucap Julius.
Sementara itu, peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, pernyataan SBY terkait rencana unjuk rasa mengandung muatan politis.
“Apa yang dikatakan SBY itu sangat kentara ada kepentingan politik dan ambisi dari dirinya. Setidaknya, ia bisa memberikan masukan yang menyejukkan bagi massa yang melaporkan Ahok ke polisi,” kata Erwin.
Dalam jumpa pers di kediamannya di Cikeas, Bogor, SBY mengingatkan Polri agar jangan sampai negara “terbakar” terkait proses hukum terhadap Ahok.
“Kalau ingin negara ini tidak terbakar oleh amarah para penuntut keadilan, Pak Ahok mesti diproses secara hukum. Jangan sampai beliau dianggap kebal hukum,” ucap SBY.
SBY menekankan kasus yang dituduhkan kepada Ahok, yakni menistakan agama. SBY mengatakan, penistaan agama dilarang secara hukum seperti diatur dalam KUHP.
Ia lalu menyinggung adanya kasus serupa pada masa lalu yang diproses hukum dan dianggap bersalah. Karena itu, kata dia, jangan sampai Ahok diaggap tidak boleh diproses hukum.
“Kalau beliau diproses, tidak perlu ada tudingan Pak Ahok tidak boleh disentuh,” kata Presiden keenam RI itu.
“Setelah Pak Ahok diproses secara hukum, semua pihak menghormati, ibaratnya jangan gaduh,” kata dia.
SBY juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk mendengarkan protes masyarakat. Ia meyakini, unjuk rasa bakal terus terjadi jika protes tersebut diabaikan.
Sumber : kompas.com