LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Padang meminta Kepolisian Daerah Sumatra Barat untuk menyelidiki kasus meninggalnya narapidana Ridwan, 38, warga Lubuk Bulang Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaro Sijunjung.
Ridwan merupakan narapidana yang divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sijunjung karena kasus pencurian telepon seluler.
Sabtu (21/1) subuh, dia ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi dalam sel Lapas Muaro Sijunjung. Sejumlah media pun memberitakan kematian napi akibat bunuh diri dengan motif yang tidak diketahui. Namun, diperoleh kabar bahwa istri korban tengah menggugat cerai.
Menilik hal tersebut, Direktur LBH Padang Era Purnama Sari mengatakan, pada prinsipnya Kepala Lapas tetap harus bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan, termasuk melakukan upaya-upaya preventif agar peristiwa-peristiwa semacam ini tidak kembali terjadi.
LBH Padang, ujarnya, mendesak Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumbar untuk melakukan penyelidikan internal terhadap kasus tersebut.
Di sisi lain, LBH Padang juga menyesalkan langkah Polres Sijunjung yang hanya melakukan visum luar tanpa melakukan autopsi, sehingga hasil bagian dalam tubuhnya tidak dapat diketahui.
“LBH Padang meminta kepolisian melakukan penyelidikan guna mengetahui ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam peristiwa tersebut,” kata Era di Padang, Selasa (24/1).
Hal itu penting dilakukan mengingat fakta empiris menunjukkan Lapas merupakan tempat di mana penyiksaan kerap dilakukan.
“Terlebih lagi, motif bunuh diri juga masih misteri serta mengingat sisa hukuman Ridwan tinggal 2,5 bulan lagi,” tukasnya.
LBH Padang juga meminta Komisi Nasional HAM untuk juga melakukan penyelidikan terkait ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM.
Sumber : mediaindonesia.com