Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) mempertanyakan tindakan Kepolisan Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) yang melindungi eksekusi terhadap Susno Duadji yang tak lain adalah mantan Kapolda Jabar. Seperti diberitakan sebelumnya, kemarin Kejaksaan gagal mengeksekusi Susno Duadji karena dihalang-halangi oleh Kepolisian Jabar.
“Keistimewaan” yang didapat Susno ini dianggap sebagai bentuk diskriminasi dalam penegakan hukum di Indonesia. YLBHI mempertanyakan, mengapa masyarakat kecil yang mengalami penggusuran dan masyarakat kecil lainnya tidak pernah mendapat perlindungan sedangakan Susno dilindungi.
“Suatu lembaga kepolisian melindungi mantan Kapolda Jabar yang sudah diputus bersalah. Kenapa masyarakat lainnya ketika terjadi penggusuran, eksekusi hak-hak buruh tidak diberikan perlindungan?” tanya Direktur YLBHI Alfon Kurnia Palma dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (25/4/).
Sikap Kepolisian tersebut, kata Alfon, sangat diskriminatif dan telah melanggar Undang Undang Nomor 2 tahun 2002. “Apakah negara kita memang menganut asas diskriminasi? Ada kegagalan kepolisian memaknai UU No.2 tahun 2002,” dia melanjutkan. Demi tegaknya hukum dan pemberantasan korupsi, pihaknya mendesak Kejaksaan untuk meneruskan upaya eksekusi terhadap Susno. Bila dibiarkan, hal ini dapat menjadi bencana bagi pemberantasan korupsi.
“Siapapun yang secara terbukti secara materiil telah terbukti melakukan korupsi dan seharusnya dihukum, bisa saja menolak eksekusi dengan melakukan cara serupa. Ini bencana bagi pemberantasan korupsi,” kata Alfon. Lebih lanjut Alfon menyatakan jika kondisi ini terus dibiarkan maka akan fatal dampaknya. “Kita bisa melihat bahwa pada umumnya ini adalah keruntuhan dari asas-asas demokrasi. Ke depan, ini akan jadi preseden,” tutur Alfon.
Sumber : gatra.com