Kriminalisasi Pendamping Korban Kasus Kekerasan Seksual, Meila (Pengacara YLBHI)

Siaran Pers

Kriminalisasi Pendamping Korban Kasus Kekerasan Seksual, Meila (Pengacara YLBHI)
“Serangan Serius terhadap Perempuan Pembela HAM serta Pendamping Korban dan upaya sistematis Polda DIY melindungi terduga Pelaku Kekerasan Seksual”

Senin, 24 Juni 2024 Polda DIY menetapkan Meila Nurul Fajriah sebagai Tersangka pencemaran nama baik sesuai dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE. Penetapan ini bermula saat Meila melakukan pendampingan kasus Kekerasan Seksual di Yogyakarta. Pendampingan kasus ini dimulai pada April 2020 dan Meila sebagai Pengacara LBH Yogyakarta melakukan pembelaan terhadap 30 korban kekerasan seksual baik langsung maupun secara online yang diduga kuat dilakukan oleh satu pelaku yakni IM (mantan Mahasiswa berprestasi Universitas Islam Indonesia). 

Dalam proses advokasi, LBH Yogyakarta tidak sendiri, tetapi bersama lembaga lain termasuk dari Gerakan Mahasiswa di UII yang membuka posko pengaduan sebagai bentuk pelayanan bantuan hukum demi terjaminnya akses keadilan terhadap korban. Pada saat kasus ini ditangani, ada bacaan bahwa terdapat indikasi korban akan semakin banyak sehingga ada kebutuhan untuk menjalin kerja bersama dengan jaringan organisasi masyarakat sipil lainnya. 

Pada tahun 2020, IM melaporkan 3 orang pengacara LBH Yogyakarta termasuk Meila ke POLDA DIY dengan tuduhan pencemaran nama baik karena menyebutkan nama lengkap IM saat melakukan siaran pers. Alih-alih mendapatkan dukungan dan perlindungan oleh aparat penegak hukum, Meila justru ditetapkan tersangka. Selama proses penanganan kasus ini, Penyidik tidak berdiri atas asas kredibilitas dalam penyidikan sebagaimana diatur dalam Perkapolri No 15/2006 tentang Kode Etik Profesi Penyidik Polri, dimana Penyidik tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus KS. Padahal dalam waktu yang bersamaan, LBH Yogyakarta juga telah menginformasikan bahwa kasus ini telah diselidiki oleh pihak universitas dan yang salah satunya telah dibuktikan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) sebagai dasar pencopotan status IM sebagai Mahasiswa Berprestasi (Mawapres UII). Pasca dicabutnya gelar mahasiswa berprestasi tersebut, IM juga melayangkan gugatan ke UII lewat PTUN Yogyakarta. Dalam persidangan tersebut, Rektor UII melalui Tim Pendampingan dan Advokasi setidaknya menemukan fakta bahwa terdapat 4 korban yang mendapatkan KS dari IM dan berdampak buruk kondisi psikologis korban, bahkan 1 diantaranya sempat berpikir untuk lakukan bunuh diri (Hal 45-46 Putusan No 17/G/2020/PTUN.YK) 

Putusan serta pemeriksaan yang dilakukan oleh Rektor UII diatas tidak dijadikan muatan penting oleh Polda DIY sebagai kenyataan bahwa IM telah melakukan tindakan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri tentang Pedoman Implementasi UU ITE tahun 2021 yang menyebutkan bahwa menyampaikan kenyataan atau fakta bukanlah bagian dari delik pencemaran nama baik. 

Siaran pers yang dilakukan oleh Meila sebagai Pengacara Publik LBH Yogyakarta dilakukan karena Meila menjadi pengacara korban pada saat itu sehingga proses internal di dalam Dewan Kehormatan Advokat harus dilakukan terlebih dahulu jika dianggap ada kesalahan dalam penanganan kasus. Hingga saat ini, Meila tidak pernah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Advokat dan tidak pernah disidang karena melanggar kode etik advokat. Sehingga kami juga melihat bahwa penetapan tersangka ini mendelegitimasi proses internal melalui Dewan Kehormatan karena dapat dikatakan tindakan pembelaan Meila tidak bertentangan dengan Kode Etik Profesi Advokat. 

Penetapan tersangka oleh Polda DIY merupakan serangan serius terhadap Perempuan Pembela HAM dan/atau pendamping korban kekerasan seksual yang pada akhirnya menjadi preseden buruk kepada seluruh korban kekerasan seksual di tanah air. Polda DIY telah serampangan dan menganulir hak impunitas advokat sebagaimana diatur dalam UU 18/2003 tentang Advokat, hak impunitas pemberi bantuan hukum sebagaimana dalam UU 16/2011  Bantuan Hukum dan hak impunitas pendamping korban dalam UU 12/2022 tentang TPKS yang kesemuanya dimiliki Meila sebagai Pengacara, sebagai pemberi bantuan hukum dan sebagai Pendamping Korban. 

“Perempuan Pembela HAM/Women Human Right Defender (WHRD)  seharusnya menjadi salah satu elemen kunci dalam mendorong penegakan hak asasi manusia di masyarakat. Kriminalisasi terhadap WHRD menunjukkan bahwa WHRD masih berada dalam posisi rentan dan jelas merupakan upaya untuk melemahkan perjuangan. Ini menggambarkan bahwa perlindungan bukan hanya kepada WHRD, namun juga perempuan korban kekerasan, belum sepenuhnya dilakukan dan menjadi perhatian negara.” Indiah Wahyu Andari, Direktur Rifka Annisa Woman Crisis Centre. 

Selain rentannya Perempuan Pembela HAM, kondisi korban kekerasan seksual juga menemui tantangan yang serupa. Ika Agustina Direktur Eksekutif Kalyanamitra juga mengatakan bahwa “Korban kekerasan seksual sampai saat ini sulit mendapatkan akses keadilan karena berbagai kendala dalam sistem hukum di Indonesia, salah satunya terkait dengan perspektif aparat penegak hukum kita yang belum berperspektif gender. Kasus-kasus kekerasan seksual yang dilaporkan seringkali dianggap masih kurang bukti dan saksi oleh aparat penegak hukum. Bahkan korban dilaporkan balik oleh pelaku dengan tuduhan pencemaran nama baik.  Pendamping korban seringkali juga mendapat intimidasi dan teror dari pelaku, tanpa ada perlindungan dari institusi penegak hukum.” 

Senada dengan itu, Dimas Bagus Arya Koordinator KontraS menyampaikan, Kepolisian tidak berpihak kepada korban dan justru menjadi pelaku pelecehan terhadap profesi advokat. Kita bisa melihat bahwa pola Kill The Messenger terjadi kembali dalam kasus ini sehingga telah menihilkan peran pendampingan yang dilakukan oleh Meila terhadap para korban dan mengalihkan beban tanggung jawab dari yang seharusnya fokus memberikan sanksi kepada terduga pelaku, malah justru membebankannya ke pendamping. Selain itu, kami lihat Kepolisian telah cacat logika dalam memproses penetapan tersangka. Sudah seharusnya polisi menghentikan kasus karena tidak memenuhi delik pencemaran nama baik karena yang disampaikan oleh Meila adalah bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bila merupakan penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan sebagaimana diatur dalam poin C SKB Pedoman UU ITE.” 

Meski kami bergerak di isu lingkungan namun kasus KS adalah isu kita bersama. Kami menyesalkan tindakan hukum yang dilakukan Polda DIY kepada Meila, apa yang dilakukan adalah menunjukkan bahwa APH yangs seharusnay berada di garis depan untuk melindungi para korban tapi belum memahami urgensi UU TPKS”. Khalisah Khalid perwakilan Greenpeace Indonesia

Selain itu, Nenden Sekar Arum Direktur Eksekutif SAFEnet mengungkapkan bahwa “Kasus ini menunjukkan pasal karet yang ada di UU ITE sangat berbahaya dan efektif untuk mengkriminalisasi pihak-pihak yang kritis. Kita perlu melihat pasal 27 ayat 3 UU ITE sebagai suatu muatan yang bermasalah dan bagaimana hasil revisi kedua UU ITE masih belum memperhatikan aspek kepekaan gender dan perspektif hak digital”.

Eni perwakilan dari Kolektif Purple Code juga menambahkan bahwa “Kriminalisasi yang terjadi terhadap Meila menjadi momok yang menakutkan bagi korban-korban kekerasan seksual yang sedang berjuang. Bagaimana tidak karena pendamping korban sendiri menjadi target kriminalisasi oleh terduga pelaku”.

Ketua umum Yayasan LBH Indonesia, Muhamad Isnur juga menyampaikan respon terkait dukungan kepada Meila, “Keluarga LBH-YLBHI mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang menyatakan sikap bahwa Meila tidak sendiri. Meila adalah advokat dan pelaksana bantuan hukum, kriminalisasi ini adalah menihilkan upaya-upaya negara dalam penegakan hukum. Ini bukan hanya Meila dan LBH-YLBHI, namun ini tentang kita semua; para korban, penyintas, keluarga dan orang terdekat kita.”

Pada akhirnya, kriminalisasi ini adalah jalan mundur yang dilakukan oleh Polda DIY ditengah komitmen seluruh elemen bangsa Indonesia yang saat ini secara bersama-sama mendukung korban kekerasan seksual dan melawan budaya dan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh siapapun sebagaimana dalam UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Alih-alih Polda DIY sebagai institusi garda terdepan menjalankan UU TPKS, justru tindakan kontraproduktif yang mereka pilih yakni melindungi Pelaku dan mengkriminalisasi pendamping korban.  

Atas dasar point-point di atas, kami jaringan masyarakat sipil mendesak: 

  1. Kapolri Listyo Sigit Prabowo secara langsung melakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap Kapolda DIY;
  2. Kapolda DIY Suwondo Nainggolan segera mencabut dan menghentikan segala proses kriminalisasi Perempuan Pembela HAM, Pengacara dan Pendamping Korban atas nama Meila Nurul Fajriah; 
  3. Kompolnas melakukan pengawasan yang holistik terhadap Kapolda DIY serta Tim Penyidik Polda DIY yang menangani perkara a quo dengan menjamin profesionalisme dan akuntabilitas serta mengevaluasi seluruh proses kriminalisasi Meila Nurul Fajriah;
  4. Komnas Perempuan memberikan atensi besar terhadap Kriminalisasi Meila Nurul Fajriah dan mengevaluasi seluruh proses penetapan tersangka kepada Meila Nurul Fajriah;
  5. Mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk melawan tindakan kekerasan seksual, melindungi korban kekerasan seksual dan melawan segala tindakan yang mengancam pendamping korban maupun Pembela HAM.

Jakarta, 25 Juli 2024

Hormat kami: 

  1. Yayasan LBH Indonesia 
  2. LBH Yogyakarta
  3. LBH Manado
  4. LBH Medan
  5. LBH Padang
  6. LBH Jakarta
  7. LBH Makassar
  8. LBH Surabaya
  9. LBH Pekanbaru
  10. LBH Semarang
  11. LBH Project Base Kalimantan Barat
  12. LBH Bandung
  13. LBH Banda Aceh 
  14. LBH Papua
  15. LBH Bali
  16. LBH Bandar Lampung
  17. LBH LBH Samarinda
  18. LBH Palangkaraya
  19. LBH Palembang
  20. LBH Apik Semarang
  21. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
  22. Kolektif Purple Code 
  23. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) 
  24. INFID – International NGO Forum on Indonesian Development 
  25. LBH Apik Jakarta
  26. Kalyanamitra
  27. Trend Asia
  28. Amnesty International Indonesia
  29. Greenpeace Indonesia
  30. WALHI Yogyakarta
  31. UII Bergerak
  32. Lingkar Belajar Untuk perempuan Sulteng
  33. Aliansi Sumut Bersatu 
  34. Perkumpulan Kediri Bersama Rakyat 
  35. Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (Sumatera Utara)
  36. Women Crisis Center (WCC) Rifka Annisa
  37. Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi)
  38. Olin Monteiro, Artsforwomen Indonesia
  39. Nabila Tauhida, Emancipate Indonesia
  40. Susi Handayani_ Yayasan PUPA
  41. ⁠Fiolita Berandhini, Animals Don’t Speak Human
  42. ⁠Ferena Debineva – Setya Garuda Remaja Cendikia (SGRC)
  43. ⁠Frenia Nababan – Yayasan Kesehatan Perempuan
  44. Ayut Enggeliah (Sawit Watch)
  45. Lita Anggraini- JALA PRT
  46. Dian Septi Trisnanti – Marsinah.id
  47. Kekek Apriana DH- Srikandi Sejati Foundation
  48. Othe Patty – Yayasan Peduli Inayana Maluku.
  49. Mike Verawati – Koalisi Perempuan Indonesia
  50. Jumisih – JALA PRT/FSBPI
  51. YERYANA _PEREMPUAN AMAN
  52. Danielle Samsoeri – Akara Perempuan
  53. Dani Manu – LBH APIK NTT
  54. Dewi Tjakrawinata – YAPESDI
  55. Dewi Rana, Libu Perempuan Sulteng
  56. Purwanti, SIGAB Indonesia
  57. Iim Suluh Perempuan
  58. Wahidah Suaib – ANSIPOL
  59. LBH APIK Banten
  60. ⁠Jakarta Feminist 
  61. Ika Ayu – Perkumpulan Samsara
  62. Save All Women and Girls
  63. Jaringan Perempuan Yogyakarta
  64. ⁠Cari Layanan
  65. Gerak Bersama Perempuan Maluku
  66. Jaringan Perempuan Borneo
  67. Ditta Wisnu, PasahKahanjak
  68. Nazla Mariza
  69. Valentina Sagala, Institut Perempuan
  70. Kolektif Semai
  71. ⁠PKBI DIY
  72. Perempuan Mahardhika
  73. Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI)
  74. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
  75. Save Amira
  76. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD)
  77. ASB Plural Official
  78. Saukang Sahabat Konservasi Lingkungan
  79. Yayasan Konservasi Way Seputih
  80. FIK ORNOP Sulsel
  81. Yayasan Samahita Bersama Kita
  82. Forum LSM DIY
  83. Lokadaya Nusantara
  84. Penabulu Foundation
  85. Ina Irawati, KPuK (Koalisi Perempuan untuk Kepemimpinan) – Malang
  86. Laili Zailani,Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI) Sumut
  87. HopeHelps Network
  88. Sri Rahayu, Kelas Perempuan Mandiri Berbudaya (KELAPA MUDA) Sumut 
  89. Tong Pu Ruang Aman 
  90. LRC-KJHAM (Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia) 
  91. Koalisi Anti Kekerasan Seksual – Jayapura
  92. Nurhasanah, Yayasan Swara Parangpuan Sulut/Gerakan Perempuan Sulut (GPS)
  93. Khotimun S, Asosiasi LBH APIK Indonesia                   
  94. Servina P. Payon
  95. Emmy Astuti-ASPPUK
  96. Berti S D Malingara, Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi (GARAMIN) NTT
  97. Resister Indonesia
  98. Combine Resource Institute 
  99. Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS)
  100. Sekretariat Nasional Jaringan Gusdurian 
  101. Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) Daerah Istimewa Yogyakarta 
  102. Rumah Muda Integritas 
  103. DPD IMM DIY 
  104. Thinkpath Indonesia 
  105. Solidaritas Perempuan Kinasih 
  106. Forum Pancoran Bersatu
  107. Cakra Wikara Indonesia
  108. Afrintina, DAMAR Lampung
  109. Nyingalaha Maluku Utara 
  110. Front Anti Kekerasan Maluku Utara 
  111. Gerak 28 September 
  112. Partai Hijau Indonesia
  113. Elly Bin Yahya – Individu
  114. Ersa – Gender Mahardika Yogyakarta (Feminis Yogya)
  115. AJI Yogyakarta
  116. Harapan Fian
  117. Feminis Jakarta (KOMPAKS)
  118. PBHI Yogyakarta
  119. Sindikasi Jogja
  120. Cilacapbisa
  121. Anggun – Zinethink
  122. Jesse – SINDIKASI Jogja
  123. Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia 

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

One response to “Kriminalisasi Pendamping Korban Kasus Kekerasan Seksual, Meila (Pengacara YLBHI)”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *