Konstitusi, Demokrasi, dan Makna Kemerdekaan

Mungkinkah UUD 1945 diganti?

Baik orde lama maupun orde baru, keduanya sangat menyakralkan UUD 1945. Itu sebabnya, ketika ada usulan amandemen, sontak dikecam keras para pejabat dan kalangan intelektual tertentu pada masa itu. Apalagi, kalau usulan tersebut bukan hanya amandemen, melainkan mengganti total (!) sebagaimana keinginan Adnan Buyung Nasution.

Reformasi pun menjadi jalan pembuka untuk mengamandemen UUD 1945. Hingga orasi ini disampaikan, sudah terjadi 4 kali amandemen. Namun, hasil amandemen itu pun bukan tanpa cela. Adnan Buyung mengkritik keras bahwa hasil amandemen kerja MPR tersebut tidak memiliki pegangan konsep ketatanegaraan yang jelas. Prespektif yang dibawa MPR dalam amandemen cenderung hanya bersifat reaktif atas kondisi sosial politik semata.

Prof. Soepomo memberikan prespektif positif terhadap cela amandemen tersebut. Menurutnya, yang terpenting adalah semangat. Jikalau suatu UUD tidak sempurna, akan tetapi apabila penyelenggara pemerintahnya baik, maka UUD yang tidak sempurna itu bukan rintangan. Soepomo meyakini asas itikad baik penyelenggara negara. Keyakinan ini pun dulu juga lahir dari pemikiran Plato. Namun, Plato menyadari bahwa melandasi kekuasaan atas itikad baik tidak realistis. Manusia yang memegang kekuasaan absolut akan disalahgunakan. Maka, ia pun berubah pikiran: Bahwa kekuasaan orang harus diatur oleh hukum. Bahwa suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi berkedaulatan hukum.

Yang dimaksud dengan konstitusi adalah bukan mesti barang tertulis. Melainkan paradigma konstitusionalisme, yakni pembatasan kekuasaan negara dan jaminan perlindungan hak asasi manusia. Sehingga, suatu negara yang memiliki konstitusi bukan berarti sudah memiliki paradigma konstitusionalisme. Begitupun sebaliknya.

Gagasan Adnan Buyung mungkin terbilang ekstrim di sebagian kalangan. Menurutnya, perubahan konstitusi adalah keniscayaan. Konstitusi harus terus diubah seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Bahkan kalau perlu mengganti konstitusi secara keseluruhan (!) dengan tidak melupakan hal esensial konstitusi antara lain 1) dasar negara Pancasila, 2) asas kedaulatan rakyat, 3) asas negara hukum, 4) asas keadilan sosial, 5) bentuk republik, dan 6) negara kesatuan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print