Pernyataan Sikap Koalisi Kami Berani Peraturan Daerah Kota Bogor No 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual: Pelanggaran Hak Asasi Manusia

kami berani100

Pernyataan Sikap Koalisi Kami Berani¹

Peraturan Daerah Kota Bogor No 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual: Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Kami Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Keberagaman Gender dan Seksual (Kami Berani) yang terdiri dari Arus Pelangi, ASEAN SOGIE Caucus, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, PKBI, SGRC Indonesia, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Sanggar SWARA dan Human Rights Working Group (HRWG) bersama-sama dengan 140 organisasi masyarakat sipil lainnya menyatakan kecewa atas Peraturan Daerah Kota Bogor No 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.

Pada tanggal 21 Desember 2021 DPRD Kota Bogor dan Walikota Bogor telah  menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (p4s). Koalisi menilai, Perda ini mengandung unsur pelanggaran HAM yang memperparah terjadinya kekerasan dan diskriminasi pada kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender  di Kota Bogor. Pasalnya, pada Bab III pasal 6 menyebutkan bahwa kelompok dan perilaku yang dimaksudkan adalah homoseksual, lesbian dan waria. 

Perda ini bertentangan dengan  Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III  Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Di dalam PPDGJ  poin F66 disebutkan “orientasi seksual sendiri jangan dianggap sebagai sebuah gangguan”. Dalam klasifikasi internasional yakni International Classification of Diseases revisi ke-11, telah menyatakan bahwa transgender bukan merupakan gangguan kejiwaan.

Sebagai konsekuensi, segala hal yang dikategorikan sebagai perilaku penyimpangan seksual di dalam Perda ini akan dikenakan upaya pencegahan dan penanggulangan, di mana di dalamnya termasuk juga tindakan pengamanan dan rehabilitasi. Hal ini dapat berdampak pelibatan bukan hanya dari aparatur pemerintahan daerah namun juga masyarakat. Perda ini berpotensi meningkatkan kasus kekerasan terhadap kelompok kelompok minoritas seksual dan gender. Selain itu, Perda ini mengamanatkan pembentukan sebuah komisi penanggulangan yang pembiayaannya akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Koalisi  menilai Perda ini merupakan bentuk pelanggaran HAM pada warga negara tertentu  berpotensi menghancurkan martabat, kehormatan dan rasa aman.  Berikut adalah dampak langsung dari Perda ini:

  1. Dampak kekerasan psikis dan tertutupnya akses kesehatan 

Perda menjadi legitimasi untuk mengkategorikan kelompok LGBT sebagai kelompok yang dapat disembuhkan dengan tindakan rehabilitasi dan penanggulangan. Petugas kesehatan, penyedia layanan kesehatan, aparatur daerah dan masyarakat secara umum dapat mengirim individu baik anggota keluarga maupun anggota masyarakat ke pusat rehabilitasi. Perda ini juga bertentangan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk menghapus segala peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang diskriminatif terhadap orang dengan HIV dan kelompok populasi kunci, yang tertuang di dalam Deklarasi Politik PBB tentang HIV/AIDS tahun 2021.² Kebijakan seperti ini, akan menjadi hambatan yang besar terhadap respon HIV yang efektif menuju Indonesia bebas AIDS pada 2030.

  1. Dampak kekerasan bernuansa terapi konversi/upaya korektif

Pada pasal 9, 12, 15 dan 18 secara spesifik mengatakan bahwa salah satu cara pencegahan dan penanganan yang digunakan adalah rehabilitasi. Hal ini akan berpotensi semakin maraknya aktivitas pemaksaan upaya perubahan orientasi seksual dan identitas gender seseorang. Victor Madrigal  Borloz, Ahli Independen Prosedur Khusus  PBB tentang SOGI dalam laporan tematiknya³ menyebut upaya ini sebagai bentuk penyiksaan

  1. Dampak kekerasan fisik (penangkapan sewenang-wenang)

Ketiadaan payung hukum anti-diskrimnasi yang melindungi kelompok LGBT telah menjauhkan kelompok LGBT dari akses keadilan ketika mengalami kekerasan, diskriminasi dan pengusiran dari rumah, perda ini memperkuat aksi-aksi tersebut. Sebagai bentuk proses pencegahan,  aktivitas penangkapan sewenang-wenang dan persekusi semakin marak di Kota Bogor terhadap kelompok minoritas seksual dan gender. Perda ini juga mengamantkan Pemerintah Kota Bogor untuk membentuk lembaga lintas sektoral (pasal 8) dalam memaksimalkan implementasi Perda ini.

  1. Dampak informasi yang keliru (miss-information) terkait minoritas seksual dan gender

Pasal 15 menyebutkan bahwa  salah satu langkah yang akan dilakukan untuk pencegahan adalah melalui edukasi dan penyebaran informasi terkait 15 kelompok dan perilaku pada pasal 6. Tindakan ini akan berpotensi semakin meningkatkan adanya informasi yang keliru tentang orientasi seksual dan identitas gender yang berpotensi meningkatkan i kebencian dan penolakan.

  1. Dampak kehilangan sumber ekonomi

Atas dampak-dampak yang telah kami sebutkan di atas, secara langsung akan menutup akses bagi kelompok LGBT untuk bekerja dan mendapatkan sumber penghasilan sehari-hari

Untuk itu Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keberagaman Gender dan Seksual meminta secara mendesak::

  1. Walikota Bogor, Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi dan segera membatalkan Perda No 10 tahun 2020 Kota Bogor;
  2. Komnas HAM untuk mengeluarkan pernyataan resmi  menyikapi Perda Diskriminatif ini dan menyurati DPRD, Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna peninjauan kembali.
  3. Kantor Staf Presiden sebagai penyelenggara Program Kabupaten dan Kota Ramah HAM untuk mencabut Kota Bogor dari klasifikasi Kota Ramah HAM dan tidak menjadikan Kota Bogor ataupun daerah di Jawa Barat sebagai tuan rumah pelaksanaan kegiatan karena Perda yang dihasilkan bertentangan dengan HAM itu sendiri.

 


¹ Koalisi Kami Berani adalah Koalisi Masyarakat Sipil yang berfokus pada keberagaman dan kesetaraan, terutama untuk isu yang berkaitan dengan pemenuhan orang-orang minoritas  gender dan seksual di Indonesia. Koalisi Kami Berani atas nama HAM juga turut mengajak organisasi masyarakat sipil di Kota Bogor untuk melawan diskriminasi.

² UN Political Decalartion on HIV & AIDS 2021:
https://www.unaids.org/sites/default/files/media_asset/2021_political-declaration-on-hiv-and-aids_en.pdf

³ https://www.ohchr.org/en/calls-for-input/reports/2020/report-conversion-therapy


 

Local Regulation of Bogor City, Indonesia No. 10 of 2021 on Prevention and Countermeasures of Sexual Deviant Behavior: Human Rights Violations

We, Kami Berani the Coalition of Civil Society on the Rights of Sexual Orientation and Gender Identity (SOGI) consist of Arus Pelangi, ASEAN SOGIE Caucus, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, PKBI, SGRC Indonesia, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Sanggar SWARA dan Human Rights Working Group (HRWG) together with the 141 undersigned organizations express our deepest concern on the new local regulation passed by the Bogor City Parliament, Indonesia. On December 21, 2021 the Bogor City Parliament and the Mayor of Bogor have passed a Local Regulation on the Prevention and Countermeasures of Sexual Deviant Behavior (P4S). The coalition considers that this regulation contains elements of human rights violations that aggravate violence and discrimination against Lesbian, Gay, Bisexual and Transgender groups in Bogor City. The reason, in Chapter III article 6 mentions that the group and behavior intend to be prevented are homosexual, lesbian and transgender.

This regulation is contrary to the Guidelines for Classification and Diagnosis of Mental Disorders (PPDGJ) III of the Ministry of Health of the Republic of Indonesia. In PPDGJ point F66 mentioned “sexual orientation alone should not be considered a disorder”. In the international classification, the 11th Revision of International Classification of Diseases has been stated that transgender is not a mental disorder. As a consequence, each group categorized as sexual deviant behavior in this Regulation will be subject to prevention and countermeasures, including security and rehabilitation measures. This can have an impact on involvement not only from the local government apparatus but also the larger homophobic community. This regulation has the potential to increase cases of violence against SOGI minority groups. In addition, this Regulation mandates the establishment of a countermeasures commission whose financing will be charged to the Local Government Budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – APBD). The coalition considers this regulation is a form of human rights violations on certain citizens and has the potential to destroy dignity, honor and security. Following are the direct effects of this regulation:

1. The impact of psychical violence and limit the access to health
This Regulation becomes a legitimacy to categorize LGBT people as groups that can be cured with rehabilitation and countermeasures. Health workers, health care providers, local authorities and the public in general can send individuals both family members and community members to rehabilitation centers. It also contradicts with the Government of Indonesia’s commitment to remove all laws and policies that discriminate against people with HIV and key population groups, stated in the UN Political Declaration on HIV/AIDS in 2021.¹ Such a policy would be a major obstacle to an effective HIV response towards an AIDS-free Indonesia by 2030.

2. Impact of nuanced violence of SOGI changes efforts
In articles 9, 12, 15 and 18 specifically say that one of the ways of prevention and treatment used is rehabilitation. This will potentially increase the increasingly rampant activity of coercive efforts to change a person’s sexual orientation and gender identity. Victor Madrigal Borloz, the UN’s Independent Expert on on SOGI in his thematic report² called this effort a form of torture.

3. Impact of physical violence and arbitrary arrest
The absence of anti-discrimination laws protecting LGBT people has kept LGBT people away from access to justice when subjected to violence, discrimination and domestic violence and expulsion from home. This Regulation reinforcing those actions as form of prevention process which may lead to arbitrary arrest and persecution. This regulation
also mandates the Bogor City Government to form Cross-sectoral Institutions (article 8) in enacting the implementation of this Regulation.

4. The impact of miss-information related to SOGI
Article 15 mentions that one of the steps that will be taken for prevention is through education and dissemination of information related to 15 groups and behavior in article
6. This action will potentially further increase the presence of misinformation about sexual orientation and gender identity that has the potential to increase hate, rejection and homo-bi-transphobia.

5. The impact of losing economic resources
For the impacts we have mentioned above, it will directly close an access for LGBT people to labor rights and earn a source of daily income.

Thus, the Coalition urgently calls for:
1. Mayor of Bogor City, Governor of West Java and the Indonesia Ministry of Home Affairs to coordinate and immediately revoke the Regulation No. 10 of 2020 Bogor City;

2. Indonesia National Commission on Human Rights (Komnas HAM) to issue an official statement addressing this Discriminatory Regulation and write to the Local Parliament of Bogor City, Bogor City Government and West Java Provincial Government to review and revoke the Regulation.

3. The Presidential Staff Office as the organizer of the Human Rights Friendly City and Regency Program to revoke the City of Bogor from the classification of Human Rights Friendly City.

 

For media inquiry please contact:
1. Ryan Korbari, Arus Pelangi ryan@aruspelangi.or.id
2. Lini Zurlia, ASEAN SOGIE Caucus, lzurlia@aseansogiecaucus.org
3. Muhammad Isnur, YLBHI isnur@protonmail.com

 


¹ UN Political Decalartion on HIV & AIDS 2021:
https://www.unaids.org/sites/default/files/media_asset/2021_political-declaration-on-hiv-and-aids_en.pdf

² UN IE on SOGI thematic report on conversion therapy
https://www.ohchr.org/en/calls-for-input/reports/2020/report-conversion-therapy


 

List of Signatories:
List Organisasi Pendukung

1. Aksaka Cahaya Foundation
2. Aksi Keadilan Indonesia
3. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta
4. Aprikot Tulungagung
5. Arjuna Pasundan
6. Arus Pelangi
7. ASEAN SOGIE Caucus
8. Atap Satu Keadilan
9. Balad Pasundan
10. Beyond
11. Cangkang Queer
12. Dewan Pimpinan Suluh Perempuan
13. Dipo GHRC
14. Fabulous Student
15. FeminisThemis
16. FKPTB
17. Flobamora Jaya Peduli
18. For Peace Project
19. Forum komunikasi peduli HIV Aids Tangerang bersatu
20. Forum Pelangi Kasih NTT
21. Gaya mahardhika
22. GAYa NUSANTARA
23. Genesis
24. GWL INA
25. HRWG
26. IGAMA
27. Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI)
28. IMoF NTT
29. IMPARSIAL
30. Indonesia AIDS Coalition
31. Indonesia Butuh Feminis
32. INKLUSINESIA
33. Inti Muda Indonesia
34. IRIS COLLECTIVE
35. Iris Collective
36. IWASOR
37. IWAYO
38. Jaringan Anti Kekerasan NTT
39. Jaringan Equals Indonesia
40. Jaringan Rakyat Bhineka
41. Jaringan Transgender Indonesia
42. KARTINI ASIA NETWORK
43. KDS Arjuna Pasundan Community
44. KDS Pelangi Kehidupan Bogor
45. KDS SASANDO PLUS kupang
46. Kerukunan Waria Bissu Sulawesi Selatan
47. Kojigema Institute
48. Kolektif kuda laut
49. KOMPAK (Komunitas Peacemaker Kupang)
50. Komunitas Gayatri Surabaya
51. Komunitas Sehati Makassar
52. Komunitas Warna Gaung (WarGa) Pekanbaru
53. Konde.co
54. Konsorsium PERMAMPU
55. Larre Caruban pesisir
56. LBH Padang
57. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
58. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat
59. Lembayung Institute
60. LeTo
61. Ludruk Suromenggolo
62. Narasi Toleransi
63. Natha Abaya
64. Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI)
65. Paraparabuku
66. PBHI Nasional
67. Peduli Napas
68. Pelangi Khatulistiwa Kalimantan Barat (Pekha Kalbar)
69. Pelangi Mahardhika
70. Pemuda Tapal Batas
71. Perempuan Mahardhika
72. Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta
73. Perkumpulan Rumah Cemara
74. Perkumpulan Warna Disabilitas
75. Persatuan Priawan Indonesia
76. Persatuan Transpuan Sumatera Utara (PETRASU)
77. Persaudaraan Korban Napza Parahyangan
78. PERWAKA (Persatuan Waria Kediri Raya)
79. Perwakos
80. Perwaris Satu Hati Semarang
81. Pesona Support
82. PKBI
83. PLUSH (People like Us Satu Hati)
84. Puanisme Bogor
85. PurpleCode Collective
86. Puzzle Indonesia
87. Queerlangga
88. Ragam Institute
89. Rojali papua
90. RRR Collective
91. SAFEnet
92. Sahabat Sulteng
93. Samsara
94. Sanggar Seroja
95. Sanggar Swara
96. Sanubari Sulawesu Utara
97. Save All Women and Girls (SAWG)
98. SEJUK
99. Sekolah Gender Jember
100. Sempurna community
101. SGRC Indonesia
102. Sikola Mombine
103. SINDIKASI
104. SOPAN SUMBA
105. Srikandi Pakuan
106. Srikandi Panyawangan
107. Srikandi Patriot Bekasi
108. Srikandi Patroman Banjar
109. Suara PelagI
110. Suara Peranakan
111. SuaraKita
112. Talita Kum Solo
113. Tarena Aceh
114. Tenggara Youth Community
115. TransPer
116. Transvoice
117. Voice of Youth Surabaya
118. WAMARAPA
119. WARCAN
120. Waria Crisis Center Yogyakarta
121. WARNA (WARIA MANADO)
122. Warna Sehati
123. Women and Youth Development Institute (WYDII)
124. Women’s March
125. Womnx'S voice
126. YAPKEMA
127. Yayasan Akbar Sumatera Barat
128. Yayasan Edelweis BERSEMI (bersama sehat mandiri)
129. Yayasan Gaya Dewata Denpasar
130. Yayasan IGAMA Malang
131. Yayasan Intermedika Prana
132. Yayasan Kasih Pelangi Dewata (KAPELATA)
133. Yayasan Kesehatan Perempuan
134. Yayasan Lekas
135. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia(YLBHI)
136. Yayasan Perlindungan Insani Indonesia
137. Yayasan Pesona Bumi Pasundan
138. YIFoS Indonesia
139. YKBH Justitia NTT
140. YPBP

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *