Lemahnya komitmen negara terhadap perlindungan dan pemenuhan HAM, sehingga membutuhkan dorongan kuat dari masyarakat sipil. Peradilan merupakan jalur strategis untuk melakukan pengarusutamaan prinsip HAM. Dalam situasi ini, pengadilan semestiya menjadi benteng terakhir bagi korban pelanggaran hak asasi manusia. Pengadilan pula menjadi saluran bagi para Advokat LBH – YLBHI untuk membela hak-hak korban pelanggaran HAM. Namun sayangnya pengadilan kurang begitu efektif dalam mengupayakan pemulihan. Padahal dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Di sisi lain, kapasitas Pemberi Bantuan Hukum (PBH) LBH sangat perlu ditingkatkan dalam hal pemantauan dan pendokumentasian pelanggaran HAM khususnya lingkup peradilan. Ditambah lagi, selama ini belum ada tools yang menjadi standar pemantauan dan pendokumentasian.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bekerjasama dengan Norwegian Centre for Human Right (NCHR) berupaya mengembangkan sebuah program sistematis untuk pengembangan kapasitas pengacara dalam pemahaman dan keterampilan melakukan pemantauan dan pendokumentasian HAM. Dimana pengembangan kapasitas diturunkan dalam tiga kegiatan, yakni: pembuatan tools/modul, pelatihan dan praktek pemantauan dan pendokumentasian HAM.
Modul pemantauan HAM ini disusun atas kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, akan digunakan sebagai tools bagi Pengacara, Paralegal maupun para Pembela HAM dalam merekam, mencatat dan mengumpulkan faktafakta maupun peristiwa berkaitan dengan penegakan hukum HAM dalam lingkup peradilan.
Pelatihan pemantauan dapat ditujukan kepada Pengacara, Paralegal maupun Pembela HAM lainnya dengan syarat dan ketentuan tertentu, misalnya telah melakukan kegiatan pemantauan dan pendokumentasian HAM minimal 2 (dua) tahun terakhir. Oleh karena modul dan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Pengacara, Paralegal maupun Pembela HAM yang selama ini telah melakukan kegiatan pemantauan dan pendokumentasian HAM. Sehingga dampak yang diharapkan, adalah adanya perubahan/peningkatan dari segi sikap, etika, nilai personal, pengetahuan, cara pandang, serta keterampilan dalam melakukan pemantauan.
Harapannya, melalui modul ini dapat meningkatkan kapasitas Pengacara, Paralegal maupun Pembela HAM dalam melakukan pemantauan dan pendokumentasian. Peningkatan kapasitas ini akan diukur melalui praktek langsung pemantauan dan pendokumentasian HAM oleh peserta yang telah mengikuti pelatihan. Melalui pemantauan ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen pemantauan HAM yang berkualitas yang dapat digunakan sebagai bahan untuk mendorong pemenuhan standar hak asasi manusia dalam setiap proses peradilan. Dalam jangka panjang, pemenuhan standar hak asasi manusia dalam proses peradilan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Indonesia untuk penegakan hak asasi manusia sebagai bagian dari kewajiban internasionalnya.