Upaya dan Desakan Bersama Berhasil, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menghentikan Penyidikan Terhadap Meila, Advokat LBH Yogyakarta/YLBHI Pendamping Korban Kekerasan Seksual

Meila Perempuan Pembela HAM

Pers Rilis YLBHI – LBH Yogyakarta
“Upaya dan Desakan Bersama Berhasil, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menghentikan Penyidikan Terhadap Meila, Advokat LBH Yogyakarta/YLBHI Pendamping Korban Kekerasan Seksual”

Seperti diketahui sebelumnya, Meila Nurul Fajriah, seorang Advokat LBH Yogyakarta-YLBHI yang mendampingi 30 korban kekerasan seksual pada tahun 2020-2021 dilaporkan oleh IM Terduga Pelaku ke Polda DIY pada 28 Desember 2021 dengan tuduhan pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 UU ITE). Penyidik kemudian melakukan penyidikan sejak 2022 dan menetapkan Meila sebagai Tersangka pada 24 Juni 2024. YLBHI dan bersama lebih dari 57 Organisasi Masyarakat Sipil mengirimkan desakan agar Polda DIY menghentikan Penyidikan.

YLBHI-LBH Yogyakarta menegaskan kerja-kerja Meila dilindungi oleh UU Advokat, UU Bantuan Hukum dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kerja-kerja pendamping mendapatkan imunitas dan tidak boleh dikriminalisasi. LBH Yogyakarta juga menegaskan bahwa korban dalam kasus ini jelas ada dan mengalami penderitaan yang luar biasa. berdasarkan Rilis UII dan Putusan PTUN Yogyakarta pelaku pun sudah diberikan sanksi oleh Universitas Islam Indonesia. Pelaku sempat menggugat UII ke PTUN Yogyakarta, dan PTUN tidak menerima gugatan tersebut.

Akhirnya, Pada hari Selasa 6 Agustus 2024 YLBHI-LBH Yogyakarta menerima Surat Ketetapan penghentian penyidikan (SP3) dari Polda DIY terhadap Meila Nurul Fajriah.

YLBHI-LBH Yogya memandang solidaritas dan kerja kawan-kawan masyarakat sipil dalam memberikan dukungan terhadap pendamping Korban membuahkan hasil sekaligus menegaskan ini adalah kemenangan bersama. Meila dan segenap keluarga besar LBH Yogyakarta dan YLBHI mengucapkan terimakasih dan apresiasi.

LBH Yogyakarta -YLBHI menyatakan solidaritas dan perjuangan keadilan bagi korban dan penyintas lainnya yang masih harus kita dorong bersama. Hingga hari ini masih banyak pembela HAM/Pejuang Keadilan yang berada dalam ancaman dan upaya kriminalisasi. Kita perlu menegaskan bahwa serangan dan kriminalisasi terhadap pendamping korban tidak terulang dikemudian hari.

Kami menyampaikan juga bahwa SP3 ini kemenangan korban/penyintas kekerasan seksual, dimana kemerdekaan korban untuk memilih saluran pelaporan dan jenis mekanisme pemulihan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi korban sebagaimana dijamin dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, akhirnya diamini oleh Polda DIY.

Untuk itu mari jadikan kemenangan ini untuk mendorong keadilan bagi korban, penyintas, para pendamping, dan juga para pembela HAM lainnya yang menghadapi ancaman dan serangan.

Salam hormat
Pengurus YLBHI-LBH Yogyakarta

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *