Anotasi :
Di dalam buku ini penulis menyampaikan bahwa masalah bantuan hukum bagi masyarakat miskin dimana saja bukan semata-mata masalah hukum, melainkan sangat kompleks. Dia menyangkut juga aspek ekonomi, sosial, politik, bahkan juga kultur. Penulis juga memberikan ide bahwa mengatasi hambatan-hambatan itu tidak cukup dengan hanya memajukan hukumnya dan pembangunan ekonomi akan tetapi diperlukan stimulan dibangun pula struktur sosial, politik bahkan perubahan kultur. Lalu penulis dalam hal ini menguraikan bahwa program bantuan hukum di Indonesia dan mungkin pula di negara-negara ASEAN lainnya yang keadaannya lebih kurang sama dengan di Indonesia, harus didasarkan atas motivasi dan konsepsi yang luas.
Motivasi kemanusiaan dan politis harus diarahkan kepada mengembangkan kesadaran rakyat bahwa mereka mempunyai hak dan kewajiban sebagai pra-kondisi untuk merealisasikan cita-cita sebagai negara hukum dan masyarakat demokratis. Untuk legal assistance dan access to justice merupakan suatu masalah yang sulit dan kompleks. Politik hukum termasuk di dalamnya pengembangan legal assistance, yang tidak memihak kepada kepentingan dan kebutuhan masyarakat disebabkan oleh bukan saja keadaan ekonomi, keadaan pendidikan, keadaan politik, bahkan juga pada dasarnya oleh watak kultur.
Memang harus disadari bahwa di negara-negara berkembang seperti Indonesia, kondisi-kondisi objektif yakni lain dibandingkan dengan negara-negara yang sudah maju. Dengan menyadari perbedaan-perbedaan itu penulis berharap orang baru bisa mengerti bahwa diperlukan perubahan-perubahan yang mendasar untuk dapat tumbuh dan berkembangnya cita-cita negara hukum yang demokratis, termasuk di dalamnya Lembaga Bantuan Hukum dalam bentuk dan pengertian yang modern sekarang ini dan untuk itu diperlukan suatu yang disebut political will dari pemerintah yang berkuasa. Pada akhirnya penulis menyatakan bahwa para advokat Indonesia saat ini dihadapkan kepada dua alternative, diam sama sekali atau mencoba memperbaiki apa yang masih bisa diperbaiki.