YLBHI menyusun kajian Audit Cipta Kerja bersama 18 LBH kantor. Kajian ini akan menggambarkan beberapa banyak hal fundamental pada Perppu Cipta Kerja yang akan berdampak pada seluruh lapisan masyarakat seperti buruh, petani, masyarakat, masyarakat adat, kelompok minoritas rentan, perempuan dan elemen masyarakat lainnya.
Kajian ini akan melihat poin perubahan antara aturan yang sudah ada sebelumnya dan aturan yang diubah dalam Cipta Kerja serta mengukur seberapa jauh perubahan tersebut berdampak buruk terhadap masyarakat dalam beberapa hal diantaranya: proses formil, aktor, aspek ketenagakerjaan, lingkungan hidup, Kehutanan, Pangan, Pesisir serta Pulau-Pulau Kecil, Agraria dan Pengadaan Tanah.
Kajian ini juga berdasarkan dari refleksi penanganan kasus LBH-YLBHI yang dikontekstualisasikan dengan beberapa poin perubahan dalam Perpu Cipta Kerja.