Anotasi :
Buku ini melaporkan hasil penelitian mengenai keadilan restoratif dalam penanganan kasus ABH, khususnya pada kasus di Jakarta, Surabaya, Denpasar, dan Medan. Dengan dukungan Human Rights Grant Scheme Pemerintah Australia, penelitian ini memiliki tiga orientasi, yaitu: (1) menggali informasi atas praktik-praktik pemidanaan anak yang berkonflik dengan hukum; (2) melakukan pemetaan dan dokumentasi masalah dalam penanganan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum di tingkat perencanaan kebijakan dan implementasinya di level pelaksanaan baik di tingkat Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas dan Bapas; serta (3) merumuskan rekomendasi berupa strategi dan model-model penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum dengan berlandaskan pada prinsip keadilan restoratif.
Buku ini menjelaskan bahwa wacana penggunaan keadilan restoratif dalam penanganan ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) hanya terfragmentasi di kalangan akademisi, praktisi hukum, eksekutif, legislatif, LSM, aparat penegak hukum, dan bukan di kalangan masyarakat. Ketimpangan prosedur yang dialami oleh ABH juga turut disorot dalam buku ini. Penelitian ini menemukan bahwa penggunaan keadilan restoratif di satu sisi hanya menjadi pemanis upaya penanganan pemerintah, dan di sisi lain hanya menjadi tameng dalam pelaksanaan keadilan restoratif sebagaimana yang diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak. Dalam buku ini, penulis berpendapat bahwa diperlukan adanya popularisasi wacana secara masif terkait keadilan restoratif bagi ABH. Penulis menyampaikan bahwa pembangunan perspektif perlindungan anak sangat penting, sebab anak sejatinya adalah korban dan bukan pelaku. Meskipun sudah banyak terobosan yang dilakukan dalam penanganan ABH, namun promosi terhadap keadilan restoratif masih belum maksimal. Maka dari itu, penulis juga merekomendasikan capacity building dan memperkuat peran masyarakat sipil untuk mempromosikan keadilan restoratif, terutama dalam rangka mendorong wacana ke level implementasi secara strategis.