Verboden Voor Honden En Inlander dan Lahirlah LBH

Anotasi :

Di dalam buku ini penulis mengangkat cerita mengenai sejarah Adnan Buyung Nasution Adnan Buyung Nasution, advokat dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) menulis gagasan tentang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada tahun 1969 yang kemudian disampaikannya dalam Kongres Peradin ke-3. Kemudian pada tahun 1970, berdirilah LBH Jakarta sebagai proyek percobaan Peradin dan mulai beroperasi berkat dukungan Pemerintah Daerah Ibukota Jakarta pada saat Ali Sadikin menjadi Gubernur Jakarta.

Tidak berapa lama terdapat kasus tanah di Simprug, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tanah itu digusur untuk perumahan mewah dan LBH diminta menjadi pembela mereka. Mereka sebelumnya adalah pengacara yang sepatunya tidak pernah kotor karena hanya bekerja dengan toga, dasi dan baju rapi di ruang-ruang pengadilan. Di Simprung, bukan hanya sepatu dan celana yang kotor, tetapi para pengacara juga mempertaruhkan profesinya untuk kasus ini. Ini pertama kali LBH menangani pembelaan perkara besar yang melibatkan klien dalam jumlah banyak. LBH mendorong rakyat, meyakinkan rakyat, bahwa diperlukan perlawanan dari rakyat. Namun rakyat tidak bisa melawan sendiri sehingga dibutuhkan perlawanan bersama untuk memperjuangkan hak-hak, kepentingan-kepentingan rakyat yang sah dan itu yang membuat LBH dikenal perjuangannya.

Sejak LBH Jakarta berdiri, mulailah perencanaan pembentukkan LBH di daerah seluruh Indonesia. namun tidak mudah bagi Peradin untuk membuka LBH-LBH di daerah pada zaman itu karena adanya tekanan politis oleh penguasa negeri. Akhirnya pendirian Lembaga Bantuan Hukum di Jakarta diikuti dengan pendirian kantor-kantor cabang LBH di daerah seperti Banda Aceh, Medan, Palembang, Padang, Bandar Lampung, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Bali, Makassar, Manado, Papua dan terakhir di Pekanbaru.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print