Buku ini merupakan laporan tertulis atas rangkaian kegiatan, yang disebut ‘Gelar Perkara kasus Kriminalisasi’, yang dilakukan di berbagai 7 kota di Indonesia, Ambon, Kupang, Makassar, Surabaya, Jakarta dan Medan, sepanjang 2015. Pilihan kota tidak identik dengan kasus yang terjadi didaerah tersebut saja. Pilihan kota diputuskan sebagai tempat yang memudahkan untuk mengumpulkan korban atau perwakilannya agar bisa hadir turut serta dalam kegiatan tersebut. Seperti di Medan, hadir korban atau perwakilannya dari Jambi, di Makkassar hadir korban dari Manado. Atau, hadir pula perwakilan dari korban dari kabupaten diprovinsi dimana Acara dilakukan. Kegiatan ‘Gelar Perkara’ ini dilakukan sebagai upaya untuk membuktikan sejumlah hal, bahwa kriminalisasi, terlepas dari berbagai perdebatan istilahnya antara kelompok kriminolog atau ahli hukum, merupakan istilah yang paling mudah dipahami masyarakat atas proses penggunakan hukum oleh aparat-aparatnya untuk tujuan yang salah, seperti upaya untuk menghentikan pembelaan dari seseorang yang mengancam pihak-pihak tertentu, atau sekedar untuk mengejar target capaian kasus. Lebih lanjut, proses ini dilakukan untuk membuktikan bahwa kriminalisasi bukan hanya terjadi pada pejebat-pejabat tertentu saja seperti pimpinan KPK, tapi juga terhadap berbagai unsur atau profesi atau lapisan masyarakat lainnya, seperti aktivis buruh, petani, atau bahkan sampai orang biasa seperti para cleaner di sekolah Jakarta International School Jakarta.