Negara Hukum yang Lumpuh: Ketika Transisi Energi Menumbalkan HAM dan Demokrasi

Di tengah krisis iklim global yang semakin mendesak, transisi kebutuhan yang mendesak. Ketergantungan tinggi pada sumber energi kotor seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam memperburuk krisis iklim dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Data terbaru menunjukkan bahwa Indonesia adalah salah satu penghasil emisi karbon terbesar di dunia, dengan sektor energi berkontribusi lebih dari 60% terhadap total emisi gas rumah kaca. Meskipun negara ini memiliki potensi besar untuk energi terbarukan, seperti matahari, yang memiliki potensi sekitar 207 GW, angin dengan potensi 60 GW, dan panas bumi yang mencapai 29 GW, ketergantungan pada energi kotor masih mendominasi. Ketidakpastian politik, tantangan regulasi, dan ketergantungan terhadap investasi terus menghambat transisi menuju energi bersih.

Lebih memprihatinkan adalah dampak sosial dari proyek energi. Proyek-proyek energi sering kali mengakibatkan penggusuran masyarakat, perampasan lahan, dan kerusakan lingkungan yang signifikan. Misalnya, proyek pembangunan PLTU batubara seringkali mengabaikan hak-hak masyarakat lokal dan menyebabkan kerusakan ekosistem. Sejarah kebijakan energi di Indonesia menunjukkan pola eksploitatif sejak era kolonial hingga masa Orde Baru, sering kali mengabaikan keberlanjutan dan hak-hak masyarakat. Meskipun ada dorongan untuk kebijakan yang lebih inklusif pasca-reformasi, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, termasuk kurangnya transparansi dan partisipasi publik.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print