Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Anotasi :

Buku ini menjelaskan bahwa pembaharuan terhadap hukum pidana yang berlaku di Indonesia harus dilakukan segera. Usaha pembaharuan hukum pidana dalam hal materiil ini bahwasannya sedang dalam proses, dan menurut penulis hal ini pun dilakukan dengan memperhatikan berbagai kepentingan. Dijelaskan bahwa berbagai kepentingan ini berkaitan dengan usaha untuk menciptakan ketertiban Negara dan ketertiban umum juga kepentingan individu dalam suatu keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Buku ini juga menerangkan bahwa dalam konteks hukum pidana materiil, permasalahan akan berkisar pada tiga permasalahan pokok hukum pidana yakni seperti perumusan perbuatan yang dilarang, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi yang diancamkan. Selanjutnya, penulis menjelaskan lewat buku ini bahwa Tim RUU KUHP Nasional kemudian mengadopsi aliran Neo Klasik dalam Hukum Pidana karena dinilai sangat manusiawi dan menggambarkan perimbangan kepentingan secara proporsional dibandingkan dengan aliran klasik ataupun modern.

Penulis juga menjelaskan bahwa dalam melakukan pengkajian pasal-pasal dalam Rancangan KUHP ini yang sangat diperhatikan adalah sejauh mana hak asasi manusia dijaga. atau dengan kata lain sejauh mana seseorang akan terkena sanksi pidana.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print