Anotasi :
Buku ini mengangkat mengenai hubungan erat antara pemberdayaan hukum, keadilan, dan pengentasan kemiskinan merupakan suatu hal yang mulai disadari dan melanda Indonesia. Pada tahun 1997-1998, kesadaran masyarakat akan pentingnya pemberdayaan hukum dan keadilan mulai menguat. Penulis juga mengungkapkan hal yang berdasarkan pada keyakinan bahwa terdapat korelasi yang sangat erat antar sektor keadilan dan stabilitas sosial.
Sektor keadilan yang kuat sangat substansial bagi pertumbuhan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Hal ini seiring dengan ide luhur dari Komisi Pemberdayaan Hukum bagi Kaum Miskin (Commision on Legal Empowerment of the Poor) yang memiliki gagasan pokok untuk melakukan pengentasan kemiskinan melalui jalan pemberdayaan hukum atau law empowerment bagi kaum miskin, yang dikumandangkan lewat slogan law empowerment for the poor dan justice for poverty reduction. Program ini akan ditempatkan dalam rencana besar Milennium Development Goals(MDG’s) yang mencanangkan penghapusan kemiskinan global pada pertengahan tahun 2015.