Pengintegrasian Hak Asasi Perempuan dan Prespektif Gender

Anotasi :

Buku ini merupakan terjemahan dari laporan Radhika Coomaraswamy selaku pelapor khusus tindak kekerasan terhadap perempuan dari PBB, yang bermaksud untuk menginvestigasi berbagai bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan di Indonesia mulai dari penyebab hingga akibatnya. Pelapor menemukan bahwa hukum nasional Indonesia mengandung ketentuan-ketentuan yang diskriminatif terhadap perempuan. Walaupun sudah ada sedikit kemajuan berkenaan dengan dibentuknya Komisi Nasional mengenai Tindak Kekerasan terhadap Perempuan yang dibentuk pemerintah pada 5 Juli 1998, sebagai respon terhadap protes keras aktivis atau organisasi perempuan atas sikap pasif pemerintah dalam menghadapi kekerasan seksual selama kerusuhan Mei 1998. Pelapor Khusus juga menemukan bahwa sebelum Mei 1998, pemerkosaan digunakan sebagai alat penyiksaan dan intimidasi oleh unsur-unsur tertentu tentara Indonesia di Aceh, Irian Jaya, dan Timor Timur. Kategori lain dari korban di daerah tersebut adalah janda mereka yang terbunuh dalam konfrontasi yang sedang berlangsung antara tentara Indonesia dan gerilyawan. Sejak Mei 1998, Pelapor Khusus tidak menerima informasi mengenai peristiwa penyiksaan selama dalam tahanan oleh aparat keamanan. Secara umum, Pelapor Khusus menemukan bahwa sistem peradilan pidana tidak memiliki kepekaan terhadap masalah gender, serta terdapat budaya pengingkaran yang mencegah penegakan hukum secara efektif. Selain itu, Pelapor Khusus dalam laporannya juga menyatakan bahwa hak perempuan di Indonesia, terutama yang menyangkut tindak kekerasan terhadap perempuan oleh negara, sangat bergantung dari perkembangan masyarakat yang demokratis. Pihak militer harus mengundurkan diri dari peran politik dan sipil jika ingin demokrasi menang. Pelapor Khusus dalam laporan ini juga menyertakan pula rekomendasi baik pada tingkat internasional, nasional, maupun pada tingkat LSM.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print