Pengantar
H ak perempuan termasuk hak yang disadari belakangan oleh komunitas internasional. Tak bisa dipungkiri hal ini disebabkan oleh budaya, adat istiadat, kebiasaan patriarkhi yang mencengkeram komunitas di seluruh dunia. Pengaruh budaya kepada hukum ini dipotret oleh Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan yang kemudian memandatkan negara untuk tidak hanya mengubah hukumnya tetapi juga akar patriarki ini. Munculnya pengakuan atas hak perempuan sesungguhnya memiliki arti penting bergeraknya norma HAM, tentu ke arah yang lebih menghormati, menjamin dan/atau memenuhi HAM. Karenanya, hak perempuan menandai pula perlunya membuka cakrawala hak manusia yang masih terabaikan untuk dijadikan norma hukum internasional yang mengikat negara-negara di dunia.
Buletin edisi pertama tahun 2019 kali ini berusaha membentangkan isu perempuan dari berbagai isu. Mulai hak politik, buruh perempuan, kekerasan seksual hingga kebebasan sipil. Beragam isu semakin mempertegas jika persoalan dan hak perempuan ada di setiap lini kehidupan dan karenanya pengarusutamaan hak perempuan adalah kunci kesetaraan substantif bagi perempuan. Adalah salah kaprah jika ada yang menganggap isu perempuan terbatas pada beberapa hal, misalnya kekerasan dalam rumah tangga. Buletin kali ini juga istimewa karena mengundang para Pengabdi Bantuan Hukum dari kantor-kantor LBH untuk menulis.
Akhirnya selamat membaca.
Selamat mengikuti pergolakan hak perempuan dari masa ke masa dan dari isu ke isu.
Ketua Umum YLBHI
Asfinawati