Pengantar :
Tema Bantuan Hukum Struktural (BHS) pada edisi ini tentu bukan tanpa maksud. Oktober 2017 tepat YLBHI mengulang kelahirannya yang ke 47 tahun. Gagasan lembaga khusus untuk memberikan bantuan hukum muncul pada kongres Peradin pada tahun 1969. Kemudian lembaga tersebut dibentuk secara resmi melalui Anggaran Dasar pada 1970 dan mulai beroperasi pada tahun 1971.Dalam kurun waktu yang panjang itu LBH telah distigma menganut berbagai aliran mulai liberal hingga komunis. Bagi yang mempelajari ke-LBH-an dan konsep BHS tentu mengetahui bahwa aliran-aliran tersebut tak mungkin berada pada satu entitas.
Kasus-kasus awal yang ditangani LBH adalah campuran kasus yang berdampak pada perubahan yang lebih luas daripada sekedar kasus itu sendiri. Kasus-kasus tersebut juga lebih bersifat karitatif yaitu ditangani karena korbannya adalah orang miskin. Kasus dalam kategori pertama ini, misalnya perubahan identitas seorang transgender melalui pengadilan.
Dalam perjalanannya bantuan hukum yang diberikan oleh LBH/YLBHI dirumuskan sebagai Bantuan Hukum Struktural (BHS). BHS dalam perkembangannya telah menjadi dasar mempengaruhi politik negara tanpa berpolitik praktis.
Melalui edisi ini kami mengharapkan BHS tidak saja dapat ditelusuri untuk pembelajaran bersama, tetapi juga menjadi ajang meninjau kembali penerapannya dalam konteks masa kini ketika kekuasaan tidak lagi terpusat pada presiden dan pemerintah pusat.
Kebutuhan melihat kembali operasionalisasi BHS agar efektif melakukan perubahan semakin menjadi saat melihat peristiwa pengepungan dan penyerangan kantor YLBHI-LBH Jakarta pada 17 September 2017. Masyarakat begitu mudah diberikan informasi palsu seolah itulah kebenaran. Teknologi dan teknologi informasi mempercepat segala sesuatu dan melampaui pengetahuan dan kesadaran masyarakat itu sendiri. Kecenderungan yang terjadi adalah segala sesuatu diambil sebagai gaya hidup dan bukan pengetahuan sehingga restoran cepat saji berubah menjadi tempat kongkow, media internet lebih banyak digunakan sebagai taman bermain daripada diperlakukan sebagai pusat informasi.
Selain tema utama BHS, seperti biasa kita dapat mengikuti perjalanan dari salah satu Pengabdi Bantuan Hukum, refleksi Pengabdi Bantuan Hukum, dan beberapa aktivitas YLBHI. Selamat membaca, selamat menelusuri sejarah bantuan hukum struktural.
Salam takzim,
Asfinawati