Buletin Bantuan Hukum Edisi 3 – 2018

Pengantar :

Buletin edisi tiga ini mengangkat tema penyediaan bantuan hukum. Beberapa artikel para penulis menceritakan pengalaman kunjungan belajar ke Australia dan Afrika Selatan mengenai penyediaan bantuan hukum di sana. Australia dan Afrika Selatan dikenal memiliki sistem penyediaan bantuan hukum yang bagus. Karena itulah kedua negara ini dipilih sebagai tujuan belajar. Dari kedua negara itu, kita mengetahui betapa maju dan beragamnya penyediaan bantuan hukum di dua negara tersebut. Pemerintah Australia dan Afrika Selatan memperhatikan warga negaranya dalam mengakses keadilan dengan menyediakan ruang-ruang yang cukup untuk itu. Di Indonesia, penyediaan bantuan hukum dan upaya mendekatkan akses masyarakat miskin dan marginal terhadap keadilan masih terseok-seok. Terbitnya UU No. 16/2011 tentang Bantuan Hukum bisa jadi merupakan upaya pemerintah memenuhi akses terhadap keadilan. Tetapi, rupanya upaya ini belum cukup. UU ini masih memiliki keterbatasan dan kekurangan yang dalam implementasinya membuat banyak masyarakat korban dalam kasus-kasus struktural belum dapat mengakses bantuan hukum. Hal ini masih ditambah dengan terbatasnya jumlah advokat probono yang mau mendampingi masyarakat marjinal. Situasi ini berbeda jika melihat pengalaman negara-negara lain yang terungkap dalam Konferensi Pro bono di Malaysia, September 2017. Indonesia masih jauh tertinggal dengan beberapa negara lain dalam hal keikutsertaan para advokat yang mau terlibat bantuan hukum pro bono.

Bantuan hukum merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara. Bantuan hukum hanyalah salah satunya. Pengalaman lain mengenai penegakan hak asasi manusia juga diperoleh dari cerita yang disampaikan Aditia Santoso dari hasil kunjungannya ke Korea Selatan. Sementara itu, dari hasil pertemuan para pengacara di forum bertajuk “Regional Roundtable on Judicial Engagement for Southeast Asia” di Malaysia, bantuan hukum dan perlindungan hak asasi manusia masih menjadi isu krusial terkait masalah pengungsi.

Pembelajaran-pembelajaran dari berbagai negara tersebut membangkitkan semangat kami untuk terus mendorong pemenuhan bantuan hukum dan akses keadilan masyarakat miskin dan marjinal. Semoga demikian halnya dengan pemerintah dan publik secara luas.

 

Selamat membaca.

Redaksi

Siti Rakhma Mary Herwati

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print