Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali menjadi sorotan karena banyaknya pasal multitafsir yang dianggap berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan menimbulkan overkriminalisasi. Kertas kebijakan ini menyajikan catatan kritis dan rekomendasi dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE, seperti pasal tentang pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga kewenangan pemerintah untuk memblokir informasi elektronik.
Dokumen ini mendorong reformasi regulasi berbasis hak asasi manusia untuk menghapus pasal-pasal bermasalah, sekaligus menciptakan kerangka hukum yang menjamin kebebasan berekspresi, akses informasi, dan perlindungan hak digital di Indonesia.