Koalisi Keadilan Iklim menekankan pentingnya segera membentuk Undang-Undang Keadilan Iklim di Indonesia sebagai kerangka kerja komprehensif untuk menghadapi dampak perubahan iklim yang semakin meningkat. Berdasarkan laporan IPCC dan komitmen global seperti Perjanjian Paris, koalisi ini menyoroti perlunya prinsip keadilan iklim diintegrasikan dalam kebijakan nasional guna memastikan langkah mitigasi dan adaptasi yang adil.
Kertas posisi ini mendorong legislasi yang memprioritaskan kelompok rentan, mengurangi ketimpangan sosial-ekonomi, dan selaras dengan tujuan iklim jangka panjang Indonesia. Seruan ini ditujukan kepada pembuat kebijakan untuk segera bertindak dengan menciptakan kerangka kerja yang inklusif dan partisipatif, yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjaga integritas lingkungan hidup.