Pengantar
Hak untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat dimuka umum, merupakan hak asasi manusia dijamin penuh oleh Konstitusi dan Undang-Undang, serta bagian utuh dari demokrasi dan negara hukum. Tetapi perkembangan menunjukkan aksi-aksi mahasiswa, buruh, masyarakat dihadapi dengan repressif dan brutal oleh aparat.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia, Indonesia adalah Negara Hukum. Maka segala hak, kewenangan, kewajiban dan larangan disandarkan pada hukum. Aparat tidak bisa atas nama negara melakukan tindakan-tindakan yang tidak diatur dalam Undang-Undang dan melanggar hak-hak asasi manusia yang jelas dijamin dalam konstitusi.
YLBHI bersama 16 LBH selama ini melakukan pendampingan dan menerima pengaduan serta menghimpun data dan kasus dari berbagai wilayah berkaitan dengan kondisi Hak Menyatakan Pendapat selama 2019