Gelombang reformasi 1998 membawa perubahan besar dalam sistem keamanan Indonesia, termasuk pembatasan peran militer melalui UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun, rencana revisi undang-undang ini kini menuai kritik dari berbagai pihak. Usulan perubahan yang memperluas peran TNI di bidang keamanan, menambah jabatan sipil untuk perwira aktif, dan menghapus kewenangan Presiden dalam pengerahan militer, dinilai mengancam demokrasi, supremasi hukum, dan prinsip reformasi TNI.
Sebagai respons, koalisi masyarakat sipil menegaskan pentingnya menolak usulan ini. Reformasi TNI yang mendukung profesionalisme dan supremasi sipil harus terus dilanjutkan, bukan mundur ke belakang. Temukan analisis lengkap tentang ancaman revisi UU TNI ini dan langkah-langkah yang diusulkan untuk menjaga demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.