Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menjadi perhatian serius Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan Tanpa Kekerasan Seksual. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah penting untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual. Namun, upaya ini dihadapkan pada judicial review di Mahkamah Agung, yang dikhawatirkan akan melemahkan perlindungan hukum bagi korban.
Koalisi masyarakat sipil mengajukan Amicus Curiae untuk mendukung pengadilan mengambil putusan yang berperspektif korban dan selaras dengan nilai-nilai HAM. Permendikbud ini menjadi wujud keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual di institusi pendidikan tinggi, sekaligus langkah maju dalam upaya melawan kekerasan berbasis gender.