Menjalin Benang Konstitusi Menuju Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia

Pengantar :

Walaupun keberadaan Masyarakat Adat (MA) telah diakui dalam konstitusi1 maupun dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun sampai sekarang situasi pengabaian, pengucilan dan kekerasan yang dialami masyarakat adat di Indonesia masih terus terjadi.

Ada dua masalah utama yang melatarinya. Pertama, tidak adanya pengakuan secara utuh atas keunikan dan kekhasan MA sebagai masyarakat. Semisal tari-tariannya diakui, tapi kepercayaannya tidak. Kedua, pengaturan dan pengelolaan MA di tingkat pemerintah pusat tidak terintegrasi, masih terserak setidaknya di 13 kelembagaan di mana nomenkalturnya pada level direktur/eselon tiga ke bawah. Sehingga tidak ada strategi kebijakan yang komprehensif, melainkan lebih bernuansa proyek, yang sering kali saling menegasikan. Belum lagi di tingkat pemerintah daerah yang masing-masing memiliki penafsiran yang beragam tentang masyarakat adat. Padahal praktik pengelolaan SDA oleh Masyarakat Adat, selain berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan hidup, juga dapat memberikan kontribusi ekonomi.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print