Panduan Pelatihan : Litigasi Pelanggaran Hak Atas Kemerdekaan Beragama dan Berkeyakinan

Pengantar YLBHI :

Pertengahan awal tahun 2000-an adalah masa LBH akrab dengan kasus penodaan agama. LBH Surabaya menangani kasus “shalat dua bahasa” dan YKNCA (Yayasan Kanker dan Narkoba Cahaya Alam) sementara LBH Jakarta menjadi kuasa hukum Lia Eden. Sebelumnya pada masa Orde Baru kasus-kasus yang dihadapi lebih bernuansa makar, subversif meskipun kasus penodaan agama bukannya tidak ada. Hal ini sejalan dengan penilitian yang dilakukan Zainal Bagir yang menemukan pada masa Orba kasus penodaan agama berjumlah 10 dan pada 10 tahun pertama reformasi berjumlah 65 kasus.

Pengalaman dari dua LBH ini kemudian tiba-tiba ada di mana-mana, dalam arti adanya kasus kriminalisasi kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam wujud penodaan agama. Dan sungguh-sungguh orang-orang yang awal-awal menangani ini tergagap-gagap. Mulai dari menemukan pasal 18 dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik, yang sudah menjadi hukum Indonesia dengan UU (Undang-Undang) Nomor 12 Tahun 2005, hingga memasukkan dalil-dalil sosiologi agama dalam pembelaan/pledoi. Dan pengalaman 2 LBH ini ternyata tidak pernah berhenti dan semakin lama semakin luas dipraktekkan penegak hukum dan semakin luas pula penafsirannya oleh masyarakat yang sayangnya diikuti oleh penegak hukum mulai dari polisi hingga hakim.
Orang-orang yang pernah didakwa atau menangani kasus penodaan agama adalah saksi peradilan sesat dan penggunaan pasal secara gegabah atas desakan massa. Oleh karena itu, di daerah yang berbeda, korban adalah orang yang memiliki keyakinan berbeda pula tetapi dengan 1 kesamaan; agama atau keyakinan bukan arus utama.

Tentu saja dalam menjalankan Konstitusi yang pada pasal pertamanya mengatakan Indonesia adalah negara hukum dan pasti artinya bukan hukum yang digunakan penguasa atau kelompok dominan untuk menekan kelompok yang tidak dominan, menangani kasus penodaan agama adalah salah satu panggilan utama zaman ini, seperti kasus makar, subversif pada masa Orba.

Oleh karenanya, panduan pelatihan kebebasan beragama berkeyakinan ini, yang meskipun kecil, diharapkan dapat menjadi alat penerang awal mereka yang berani menceburkan diri ke kancah terkini pergulatan HAM di Indonesia, bahkan mungkin pergulatan Keindonesiaan itu sendiri.

Semoga pada suatu masa, yang tidak terlampau lama lagi, panduan ini kehilangan relevansinya karena kasus kriminalisasi kebebasan agama atau keyakinan dalam bentuk penodaan agama lenyap, tinggal dalam sejarah yang hanya bisa dibaca.

Amiin!

 

Asfinawati
Ketua Umum YLBHI

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print