Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cilaka), yang dinilai sebagai kebijakan yang mengancam hak-hak rakyat dan lingkungan. RUU ini dinilai cacat prosedur, hanya menguntungkan kepentingan korporasi dan elit, serta berpotensi mempercepat krisis lingkungan dan sosial melalui penghapusan izin lingkungan, penghilangan hak masyarakat atas tanah, dan fleksibilitas tenaga kerja yang merugikan buruh.
Kertas posisi ini menyoroti 12 alasan utama penolakan, termasuk pengabaian HAM, kerusakan lingkungan, serta pelemahan demokrasi. FRI menyerukan perjuangan kolektif untuk melindungi hak rakyat, mendorong reformasi kebijakan yang berkeadilan, dan menolak langkah-langkah yang menghidupkan kembali watak kolonial dalam tata kelola pemerintahan.