Laporan Kasus (Cases Report) Vol.1/1990

Anotasi :

Buku ini membahas mengenai tiga kasus tanah dan petani, yaitu proyek PIR Cimerak, kasus Pulau Panggung, dan kasus Badega. Pertama adalah Proyek PIR V Cimerak yang berdampak pada kondisi sosial ekonomi petani. Proyek ini diperkenalkan pada tahun 1980 bertempat di wilayah Kabupaten Ciamis, bagian selatan Kecamatan Cimerak. Komoditi utamanya adalah kelapa hibdrida. Masyarakat di sana berharap diberikan kebebasan dalam bercocok tanam dengan jenis tanaman yang dianggap cocok dan menguntungkan mereka. Petani mengharapkan pemerintah desa tidak terlalu banyak mengurus PIR apalagi memihak PTP, tetapi justru menyuarakan aspirasi masyarakat, bukan hanya menakut-nakuti masyarakat seperti yang terjadi dalam pelaksanan proyek PIR ini. Masalah utama yang dihadapi oleh penelitian lapangan adalah Proyek PIR telah memisahkan petani dari sarana produksi mereka yakni tanah pertanian. Masyarakat juga tidak mempunyai jalur untuk menyuarakan hak-haknya.

Kedua, buku ini juga membahas mengenai kasus pembakaran rumah dan pengrusakan lahan tanaman masyarakat di Kecamatan Pulau Panggung, Lampung Selatan. Ketiga, buku ini juga membahas mengenai petani penggarap di Gunung Badega mereka yang terancam oleh pengusiran dan pemiskinan. Petani di Badega ini terpojok oleh kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh pihak perkebunan maupun aparat pemerintah. Walaupun aparat telah mengetahui bahwa status tanah perkebunan Badega masih dalam sengketa sehingga pengusiran dan proses pembebasan tanah secara hukum tidak sah, tetapi masyarakat menjadi resah karena dalam waktu 40 hari sejak 24 oktober 1988, masyarakat harus melepaskan hak mereka atas tanah tersebut.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print