Anotasi :
Buku ini terdiri dari 129 halaman yang di dalamnya membahas mengenai hak-hak rakyat atas sumber daya politik dan sumber daya alam. Penulis menjelaskan kokohnya politik pada masa Orde Baru, seperti pemberlakuan larangan demonstrasi berdasarkan pengumuman Pangkobkamtib 22 Januari 1989. Pola hubungan masih ditandai oleh kesenjangan penguasaan sumber daya politik tidak berkesinambungan, infrastruktur politik seperti partai politik, dan organisasi. Hal ini merupakan dampak depolitisasi. Akses rakyat yang rendah dalam proses-proses kehidupan politik yang penting nampaknya melahirkan bentuk-bentuk krisis sosialisasi dan institusionalisasi politik. Gagasan-gagasan yang moderat dan mengacu pada asumsi dasar pembangunan seperti pembangunan berwawasan lingkungan yang muncul dari LSM adalah contoh bahwa gagasan pembangunan konvensional harus dikaji ulang secara sungguh-sungguh.
Buku ini juga membahas mengenai hak atas lingkungan yang di dalamnya memiliki keterbatasan pemahaman tentang definisi lingkungan hidup yang cukup luas dan masih baru bagi banyak pihak. Hal ini turut mengakomodir terjadinya pelanggaran atas hak tersebut. Lalu dibahas pula mengenai hak asasi manusia bidang ekonomi, hak asasi manusia bagaimana dengan hak-hak wanita, hak-hak budaya, serta hak-hak konsumen.