Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali menjadi perhatian publik di tahun 2023. Meskipun bertujuan untuk memperbaiki regulasi digital, revisi ini masih menyimpan banyak pasal multitafsir yang dapat membatasi kebebasan berekspresi dan melanggar hak digital. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun oleh masyarakat sipil menyoroti berbagai isu, termasuk tumpang tindih dengan undang-undang lain, ancaman kriminalisasi berlebihan, dan kurangnya perlindungan bagi kelompok rentan.
Koalisi masyarakat sipil menyerukan agar revisi UU ITE ini mengacu pada standar hak asasi manusia internasional, demi menciptakan ruang digital yang adil, aman, dan inklusif. Temukan rekomendasi lengkap dari koalisi dalam laporan ini untuk memperjuangkan hak digital masyarakat Indonesia.