Laporan Pemantauan & Advokasi Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan 2020

Pengantar

Kekerasan terhadap perempuan adalah salah satu masalah hukum yang paling terabaikan. Sistem hukum jelas tidak berpihak kepada perempuan. Bahkan aturan hukum masih banyak memiliki kekosongan sehingga berbagai peristiwa kekerasan terhadap perempuan tidak memiliki nama dalam undang-undang. Jika peristiwa tersebut tidak
dikenal maka apalagi memberikan keadilan bagi korban. Pertanyaan kita adalah memiliki aturan hukum yang melindungi perempuan termasuk mengubah sistem hukum adalah suatu pilihan bagi negara ini? Dalam arti bisa dilakukan bisa tidak tergantung pada kehendak mayoritas pembuat hukum?

Indonesia sebenarnya sudah memberikan komitmen untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dengan menjadikan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) menjadi hukum Indonesia dengan UU 7/1984. Pasal 2 Konvensi ini mengatur langkah kebijakan untuk menghapus diskriminasi
yang harus dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

a) Mencantumkan azas persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam UndangUndang Dasar Nasional mereka atau perundangundangan yang tepat lainnya jika belum termasuk di dalamnya, dan untuk menjamin realisasi praktis dari azas ini, melalui hukum dan cara-cara lain yang tepat;

b) Membuat peraturan perundang-undangan yang tepat dan peraturan-peraturan lainnya termasuk sanksi-sanksinya di mana perlu, melarang semua diskriminasi terhadap perempuan;

c) Menegakkan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan atas dasar yang sama dengan kaum laki-laki dan untuk menjamin melalui pengadilan nasional yang kompeten dan badan-badan pemerintah lainnya, perlindungan kaum perempuan yang efektif terhadap segala tindakan diskriminasi;

d) Tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut;

e) Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan-kebiasaan dan praktekpraktek yang diskriminatif terhadap perempuan;

f) Mencabut semua ketentuan pidana yang diskriminatif terhadap perempuan.

Oleh karena itu jelas adanya hukum yang menghilangkan diskriminasi sehingga memberikan perlindungan kepada perempuan bukanlah suatu pilihan bagi Indonesia sebagai negara pihak CEDAW.

Hasil penelitian ini sayangnya menunjukkan Indonesia masih sangat jauh dari pemenuhan kewajiban tersebut. Penolakan laporan, tidak diprosesnya laporan hingga stigma oleh penegak hukum masih menjadi gejala umum. Padahal sudah 30 tahun lebih CEDAW diratifikasi oleh Indonesia.

Penelitian ini karenanya dapat menjadi salah satu bahan untuk perbaikan kebijakan baik hukum materil maupun formil. Jelas sekali undang-undang yang ada tidak memadai. Baik dari segi pemidanaan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual, penegakan hukum maupun pemulihan korban secara keseluruhan. Saat ini proses hukum saja masih sangat bermasalah karena menimbulkan viktimisasi bagi korban, apalagi hal lainnya karena sesungguhnya proses hukum hanya sebagian kecil dari penanganan kepada korban. Oleh karena itu adanya suatu RUU untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual menjadi sangat penting

 

Asfinawati
Ketua Umum Pengurus YLBHI

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print